Daerah Featured

Warga Peraduan Binjai Laporkan Dugaan KKN Ke Polres Kepahiang

Warga Peraduan Binjai Laporkan Dugaan KKN Ke Polres Kepahiang

Kepahiang, GC – Polemik tentang dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2020 hingga tahun 2021 di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mulai bergulir.

Kali ini Zainal Abidin, selaku perwakilan dari masyarakat Desa Peraduan Binjai, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB siang, mendatangi Polres Kepahiang untuk menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan KKN pada pembangunan jalan pematang panjang berupa Lapen tahun 2020 lalu.

Dalam surat laporan dengan nomor 01/P-B-01/1/2022 menyampaikan ada beberapa poin laporan terkait dugaan KKN pada pembangunan jalan pematang panjang tahun 2020 tersebut.

Diantaranya, dalam pelaksanaan pembangunan pembangunan jalan pematang panjang diduga telah terjadi pengurangan material lantaran dijual oleh pihak pelaksana pekerjaan. Baik itu berupa Aspal maupun material yang lainnya.

“1 drum aspal dijual dengan inisial MH untuk melapisi halamannya. Kemudian, 2 drum Aspalnya lagi dujual dengan inisial GI. Selain itu, ada juga 6 batang besi dijual oleh FI dengan saudaranya berinisial YN,” ungkap Zainal.

Warga Desa Peraduan Binjai Juga Melaporkan Masalah BUMDES

Selain melaporkan adanya dugaan KKN pada pembangunan jalan Lapen Pematang Panjang. Dalam surat laporan juga menyampaikan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana BUMDES. Sebab, diduga kuat selama ini tidak ada ketransparan atau keterbukaan masalah berapa jumlah anggaran dan siapa saja pengurusnya dengan masyarakat desa setempat.

“Sepengetahuan saya selama ini setiap ada kegiatan berupa Musdes atau berupa kegiatan pembangunan, nggak pernah melibatkan warga desa. Karena mereka yang punya jabatan sebagai perangkat desa itulah yang melaksanakannya,” terang Zainal.

Terkait laporan yang disampaikan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Kepahiang tersebut. Zainal berharap demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, serta terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, agar kiranya pihak Kepolisian Polres Kepahiang untuk melakukan pemeriksaan serta penyidikan sesuai aturan yang ada.

“Bahkan bila perlu pihak kepolisian dapat turun langsung krosscek kelapangan atau ke desa Peraduan Binjai untuk mempertanyakan ke masyarakat sesuai laporan yang kami sampaikan,” tutup Zainal. (Ben)

Related posts

Belanja Barang & Jasa Dinas Perikanan BU Terindikasi Merugikan Daerah

Beni Irawan

Sudah Seharusnya Pemerintah Daerah Utamakan Media Online

Beni Irawan

Pembangunan Jembatan Gantung Desa Kota Lekat Ditunda

Beni Irawan

Leave a Comment

1 × one =