Bengkulu, GC – Awal tahun 2022 pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, bakal menetapkan tersangka (TSK) atas dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, pada tahun 2018-2019 hingga tahun 2020 yang mencapai Rp 150 Milyar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani, S.H., M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Pandoe Pramoe Kartika, SH,MH dengan awak media pada saat rilis akhir tahun 2021.
“Pokoknya kita usahakan awal tahun 2022 ini tersangka ditetapkan,” ungkap Aspidus Kejati Bengkulu.
Aspidsus Kejati Bengkulu juga mengatakan, saat ini pihak penyidik Kejati Bengkulu tengah melengkapi berkas baik keterangan saksi maupun bukti-bukti lainnya. Salah satu saksi yang telah dimitai keterangan yakni, saksi yang berasal dari Kantor Camat di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Ratusan saksi sudah kita periksa dan itu segera harus kita selesaikan,” ujar Aspidsus.
Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah dan saat ini masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Sejauh ini ada indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara,” demikian Aspidsus Kejati Bengkulu. (Red)