Kepahiang, GC – Setelah Juhardi, S.Pd.I selaku Kepala Desa (Kades) Desa Peraduan Binjai Periode 2021-2027 terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Bupati Kabupaten Kepahiang, Drs.Hidayattullah Sjahid, MM, IPU pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.
Pemerintah Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, pada hari Selasa (4/1/2022) akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) kepala desa, dari kepala desa PJS yang lama, Gusti Indra kepada kepala desa yang baru, Juhardi, S.Pd.I.
Hal ini disampaikan oleh Camat Kecamatan Tebat Karai, Renal Saputro, ketika dihubungi wartawan media ini melalui Via WhatApp (WA) nya.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sertijab Kades Peraduan Binjai terpilih hari Selasa besok (4/1/2022) sekira pukul 11 : 00 WIB,” ungkap Camat Tebat Karai, Senin (3/1/2022).
Lanjut Camat, dalam acara sertijab ini nanti, ada beberapa berkas yang harus diserahkan Pjs kades dengan kades baru. Seperti berkas data Aset desa, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
“Kalau masalah kegiatan pengadaan lampu jalan di Desa Peraduan Binjai yang hingga saat ini belum selesai pekerjaannya itu tanyakan dengan Pjs Kades. Kalau Kades yang baru terpilih ini belum ada kegaitan dan programnya, karena sertijab saja belum,” pungkas Camat Tebat Karai.
Surat Perintah Dinas PMD Kepada Pjs Kades
Sementara, berdasarka surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepahiang, nomor 800/645/C/DPMD/2021 tanggal 27 Desember 2021 menyampaikan kepada seluruh Pjs Kades Se- Kabupaten Kepahiang sebagai berikut :
Berkenaan dengan telah selesainya Pemilihan Kepala Desa serentak se Kabupaten Kepahiang tahun 2021 dan Kepala Desa terpilih yang telah dilantik oleh Bupati Kepahiang tanggal 28 Desember 2021 maka dengan ini kami sampaikan :
- Kami atas nama panitia Pilkades Kabupaten dan dan Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang mengucapkan terima kasih atas bantuan, partisipasi dan kerja sama dari saudara dan segenap panitia Pilkades sehingga pelaksanaan pilkades berjalan dengan sukses, lancar, aman dan tertib.
- Berdasarkan tahapan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Kepahiang nomor 140/385/D/PMD/2021 tanggal 26 Agustus 2021 bahwa serah terima jabatan dari Pjs Kades kepada Kades terpilih paling lambat dilaksanakan 3 (Tiga) hari setelah kepala desa terpilih dilantik.
- Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas, kami minta saudara Pjs kades pada 69 desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021untuk segera melakukan serah terima jabatan. (Ben)