Daerah Featured

Cicilan Motor Nunggak 3 Bulan, Leasing PT. FIF Arga Makmur Lapor Polisi

Cicilan Motor Nunggak 3 Bulan, Leasing PT. FIF Arga Makmur Lapor Polisi

Bengkulu Utara, GC – Salah seorang warga Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial RS, dilaporkan oleh pihak leasing PT FIF Pos Arga Makmur, ke Kepolisian lantaran menunggak cicilan kendaraan motor selama 3 bulan.

Berdasarkan surat permintaan keterangan dari pihak Polres Bengkulu Utara, kepada inisial RS selaku konsumen yang menunggak. Inisial RS dilaporkan oleh pihak leasing PT. FIF dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

“Dari batas waktu 35 bulan yang sudah ditentukan pihak leasing, Saya sudah membayar angsurannya sebanyak 20 bulan dan menunggak baru 3 bulan. Kalau dibilang saya melakukan penggelapan tentu saya tidak terima, karena motornya selalu saya pakai dan saat ini ada dirumah,” terang Inisial RS.

Bahkan, lanjut RS, hingga saat ini dirinya belum menerima berupa surat peringatan. Meskipun ada, minimal tiga kali pihak leasing memberikan surat peringatan kepada konsumen sebelum melakukan tindakan.

“Seharusnya mereka sampaikan surat peringatan dulu sebelum melapor,” ujar RS

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih sebatas diminta ketrangan kepada yang bersangkutan.

“Ya benar, dan Kami saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan kapad pihak yang bersangkutan,” tutup Kasat Reskrim, ketika dibubungi media ini melalui handpone (HP) nya, Jum’at (17/12/2021).

Namun perlu juga kita ketahui, kredit kendaraan yang bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. (Ben)

Related posts

Capres Prabowo Diyakini 70% Menang di Daerah Bengkulu

Beni Irawan

DPRD Gelar Rapat Paripurna Sambut HUT Arga Makmur Ke-46

Beni Irawan

Cegah Covid-19, Haryadi Menghibau PNS dan Honorer Gunakan Masker

Beni Irawan

Leave a Comment

fourteen + 20 =