Daerah Featured

Berikut Tujuan Bumdes Berdasarkan PP 11 Tahun 2021

Berikut Tujuan Bumdes Berdasarkan PP 11 Tahun 2021

Garuda Citizen – Tujuan BUM DESA atau BUM DESA Bersama berdasarkan Pasal 3 dalam Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai berikut :

  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. Melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyedian barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambahan atas Aset Desa; dan
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa

Pasal 4

Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :

  1. Profesional;
  2. Terbuka dan bertal-rggung jawab;
  3. Partisipatif;
  4. Prioritas sumber daya lokal;
  5. berkelanjutan.

Pasal 5

Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi :

  1. Konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
  2. Produksi barang dan/atau jasa;
  3. penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;
  4. inkubasi usaha masyarakat Desa;
  5. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnrarakat Desa;
  6. Pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;
  7. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan Budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
  8. Peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan Pendapatan Asli Desa. (Ben)

Related posts

Terjaring OTT, 2 ASN Dispendik Bengkulu Utara Berstatus TSK

Beni Irawan

Tak Netral Pemilu 2019, BKPSDM Akan Sanksi PNS Dinkes

Beni Irawan

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI

Beni Irawan

Leave a Comment

1 × 5 =