Garuda Citizen – Tujuan BUM DESA atau BUM DESA Bersama berdasarkan Pasal 3 dalam Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- Melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyedian barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambahan atas Aset Desa; dan
- Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa
Pasal 4
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip :
- Profesional;
- Terbuka dan bertal-rggung jawab;
- Partisipatif;
- Prioritas sumber daya lokal;
- berkelanjutan.
Pasal 5
Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi :
- Konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
- Produksi barang dan/atau jasa;
- penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;
- inkubasi usaha masyarakat Desa;
- stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnrarakat Desa;
- Pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;
- peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan Budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
- Peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan Pendapatan Asli Desa. (Ben)