Daerah Featured

Bapelitbangda Bengkulu Utara Gelar Aktivasi Forum Satu Data Indonesia

Bapelitbangda Bengkulu Utara Gelar Aktivasi Forum Satu Data Indonesia

Bengkulu Utara, GC – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan acara Aktivasi Forum Satu Data Indonesia, Selasa (14/12/2021).

Acara dihadiri Bupati Bengkulu Utara yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Dodi Hardinata, S.Sos, M.Si, Sekretaris Bappelitbangda Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, beserta Forum Satu Data Indonesia dan Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Kabupaten setempat.

Adapun materi Satu Data Indonesia disampaikan oleh Manager Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian  PPN/Bappenas Nurhadi Prasetio dan Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Parpen Siregar, S.TP, M.Si.

Dalam materi tersebjut menjelaskan, Satu Data Indonesia adalah sebuah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperable. Satu Data memiliki tiga prinsip utama yaitu, satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. Data.go.id adalah portal resmi Satu Data Indonesia sebagai wujud operasionalisasi rilis dan pemanfaatan data terbuka, yang tidak terbatas pada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah saja, namun juga semua instansi lain yang menghasilkan data terkait Indonesia.

Prinsip Satu Data

Satu Data Indonesia adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data. Satu Data Indonesia memiliki 4 (empat) prinsip-prinsip dasar yaitu:

  1. Satu Standar Data
  2. Satu Metadata Baku
  3. Interoperabilitas  Data
  4. Referensi Data

Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar Instansi Pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berupaya penuh untuk melakukan pembenahan  tata kelola data di pemerintah. Satu Data Indonesia menerapkan prinsip data terbuka dalam merilis data.

Data tersedia dalam format terbuka yang mudah dibagipakaikan dan dibaca oleh sistem elektronikdigunakan kembali dan mudah dibaca oleh perangkat lunak (software). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pelaksanaan pembangunan.

Dasar Hukum

Berikut merupakan landasan hukum yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib disediakan, diumumkan, dan dikecualikan: Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286);
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Nomor 1);
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Kerangka hukum penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Bengkulu Utara, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 050/192/Bappelitbangda/2021 Tentang Forum Satu Data Indonesia Di Kabupaten Bengkulu Utara, dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 050/194/Bappelitbangda/2021 Tentang Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Di Kabupaten Bengkulu Utara.

Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara pembina data tingkat daerah, walidata tingkat daerah, dan walidata pendukung, salah satunya dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan SDI tingkat daerah.

Informasi yang dikecualikan 

Kriteria informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik diatur dalam Pasal 17 Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berdasarkan pasal tersebut, informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat:

  1. Menghambat proses penegakan hukum;
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Dalam arahan Bupati Bengkulu Utara, yang disampaikan oleh Asisten II mengatakan, dengan kegiatan adanya Satu Data Indonesia mengharapkan terwujudnya data yang berkualitas, sehingga dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas, tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan dan progresif. Begitu juga sebaliknya pembangunan yang berkualitas akan menghasilkan data yang berkualitas.

“Dengan ini kita harapakan, pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara kedepan berkualitas, tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan dan progresif,” tutup Asisten II. (Ben/ADV)

Related posts

Komisi 2 DPRD Bengkulu Utara Hearing RAPBD 2023

Beni Irawan

Warga Desa Peraduan Binjai Minta APH Lidik  Soal Bantuan WC

Beni Irawan

Replanting Sawit 2018-2019 Rp 84,9 Miliar, Untuk 2020 Masih Berjalan

Beni Irawan

Leave a Comment