Kepahiang, GC – Tahapan Pilkades Desa Peraduan Binjai, tampaknya mulai memanas. Camat Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Renal Saputro, menuturkan, terkait soal saksi para bakal calon Kepala Desa yang akan ikut bertarung pada tanggal hari Selasa (14/12/2021) diperbolehkan lebih dari satu orang.
“Saksi para calon Kades boleh lebih dari satu orang. Tapi hanya satu orang saksi calon yang diperbolehkan masuk dalam lingkaran lokasi pencoblosan atau dekat dengan panitia pelaksanaan Pilkades,” terang Camat Tebat Karai, Senin ( 13/12/2021) ketika dihubungi media ini melalui Via WatsApp (WA) nya.
Selain itu, Camat Kecamatan Tebat Karai juga menghimbau kepada seluruh masyarakat. Terutama bagi masyarakat desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala desa, agar tidak dibenarkan membawa senjata tajam ketika berada di lokasi pemungutan suara.
“Untuk warga yang dating ke lokasi TPS agar tidak dibenarkan membawa senjata tajam. Terutama bagi panitia yang bertugas dalam pelaksanaan Pilkades. Kalau ada yang membawa Sajam, maka pihak yang bertugas berhak mengusir agar keluar dari lokasi,” pungkas Camat. (Ben)
Baca : Ketua Panitia : Begini Aturan Pencoblosan Pilkades Desa Peraduan Binjai