Kepahiang, GC – Aneh..Dodi, salah seorang imam masjid Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, mengaku perangkat masjid diberikan gaji tanpa menandatangani surat pertanggung jawaban (SPJ).
“Kami heran, gaji dari bulan Juni hingga bulan Oktober 2021 yang kami terima kemarin tanpa menandatanagni SPJ. Padahal, sebelum-sebelumnya kami selalu neken SPJ. Apa seperti aturannya?,” ungkap Dodi dengan media ini di kediaman salah satu Calon Kades desa setempat, Kamis malam ( 9/12/2021).
Parahnya lagi, kata Dodi, dirinya menerima gaji perangkat masjid dari bulan Juni Hingga Oktober tersebut diberikan melalui titipan dan bukan dari yang bersangkutan. Sehingga hal itu patut diduga ada pelanggaran dalam penyusunan SPJ.
“Anehnya, gaji kami itu bukan yang bersangkutan yang memberikan dengan kami melainkan ditipnya dengan seseorang,” ujar Dodi.
Sebagai tokoh agama, Dodi berharap kepada pihak inspektorat maupaun dari pihak aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Kepahiang mengusut hal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku jika ada pelanggaran berupa korupsi.
“Kalau gaji untuk Imam masjid per bulannya Rp 650 ribu, Khatib Rp 350 ribu per bulan, Bilal dan Rubiah Rp 300 ribu per bulan. Kemudian ada satu lagi nih, ada perangkat masjid kami yang setiap bulan menerima gaji tanpa ada SK. Nah kalau yang seperti ini gimana, kira-kira ini menyalahi nggak,” tutup Dodi. (Ben)