*Terkait Melarang Warga Gunakan Mobil Ambulance*
Bengkulu Utara, GC – Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, telah memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Air Lais, Kecamatan Padang Jaya.
Sanksi tersebut diberikan berupa surat teguran setelah viralnya pihak Puskesmas Air Lais melarang warga menggunakan mobil ambulance pada saat ingin membantu korban kecelakaan lalu lintas di Desa Marga Sakti beberapa hari yang lalu.
Teguran tertulis tersebut dituangkan dalam surat teguran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor 440/4148 Yankes/2021 tertanggal 15 November 2021 yang menerangkan, agar yang bersangkutan dapat menertibkan kembali dan melaksanakan perintah Kepala Dinkes yang tertuang dalam surat Kepala Dinkes tanggal 26 Juni 2020 lalu.
“Terkait informasi Kepala Puskesmas Air Lais Kecamatan Padang Jaya, tentu kami telah mengambil beberapa tindakan. Salah satu yang kami lakukan adalah memberikan teguran kapada yang bersangkutan sekaligus meminta agar segera menghadap,” terang Kepala Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara, Samsul Ma’arif, melalui Sekretaris Dinkes Nova Hendriani ,SKM,MM, dengan garudacitizen.com di ruang kerjanya, Senin (15/11/2021).
Pihak Puskesmas Air Lais Diminta Lakukan Permohonan Maaf
Lanjut Sekretaris Dinkes, dalam surat teguran yang diberikan juga menyatakan, bahwa pihak Puskesmas Air Lais diminta agar melakukan permohonan maaf kepada pihak korban kecelakaan, sekaligus membuat laporan secara tertulis kepada kepala Dinas kesehatan setempat. Kemudian, pihak Dinas Kesehatan juga akan meninjau kembali kebijakan kepala Puskesmas tersebut.
“Sebenarnya bagi yang memahami isi surat Kepala Dinkes pada tanggal 26 Juni 2020 lalu itu, tentu dia akan mengerti bahwa mobil ambulance tersebut boleh digunakan dalam kedaruratan. Karena, Fungsinya jelas adalah mempercepat pelayanan terhadap masyarakat,” jelas Nova Hendriani.
Sementara, terkait masalah ancaman Bupati akan mencopot kepala puskesmas, Kata Sekretaris Dinkes, pihaknya bukan tidak mengindahkannya hal itu. Namun sebelum memberikan sanksi berat, pihak Dinkes akan melakukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu dengan cara memberikan surat teguran.
“Bukannya kami tidak mengindahkan. Karena, Puskesmas juga akan kami nilai kinerjanya. Tapi kami dari dinas kesehatan juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan apa yang disampaikan oleh Bupati tersebut,” pungkas Nova Hendriani. (Ben)