Bengkulu Utara, GC – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi peraturan daerah (Perda) pada hari Rabu 10 November 2021 dinilai terkesan dipaksakan dan terburu-buru.
Pasalnya, dalam hearing antara DPRD Bengkulu Utara dengan PT Bank Bengkulu dan manajemen PDAM Tirta Ratu Samban bersama pihak jajaran pemerintah daerah pada hari Selasa (9/11/2021) dengan agenda pembahasan Raperda tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di ruang sidang paripurna gedung dewan setempat, sangat dan sangat jelas Pjs Direktur PDAM Ratu Samban, Ujang Zakaria,SH menyatakan, bahwa hingga saat ini pihak PDAM belum diwajibkan melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah lantaran cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk yang ada.
“Kita dari PDAM sampai saat ini belum wajib melakukan penyetoran PAD. Karena selama cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk yang ada. Sehingga PDAM TRS dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada Pendapatan Asli Daerah,” tutur Ujang Zakaria,SH, dalam hearing.
Sementara, Penyertaan Modal adalah merupakan Investasi Jangka Panjang yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi sarana penunjang bagi Pendapatan Asli Daerah.
Status Bank Bengkulu Dikatakan BUMD Masih Diragukan
Selain itu, terkait status Bank Bengkulu dapat dikatakan sebagai BUMD di Kabupaten Bengkulu Utara masih diragukan lantaran diduga belum ada regulasi yang jelas. Sebab, status Bank Bengkulu saat ini sepertinya merupakan sebuah perusahaan perseroaan terbatas (PT) yang daerah sifatnya hanya membantu permodalan saja.
Contohnya,dalam hearing pihak Bank Bengkulu menyampaikan, bahwa saham Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu baru mencapai 3,9 persen. Sedangkan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal Pasal 334 ayat (1) jelas menyebutkan, Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Kemudian, dalam ayat (2) menambahkan, dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah. Selanjutnya, dalam pasal 339 pada ayat (1) juga menyebutkan, Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya, dimiliki oleh satu Daerah.
Selanjutnya, pada ayat (2) Perusahaan perseroan daerah setelah ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2), pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Dari penjelasan tersebut, sangat jelas bahwa Bank Bengkulu diduga bukan merupakan BUMD milik daerah Bengkulu Utara sepenuhnya. Sehingga Bank Bengkulu tampaknya belum dapat memenuhi syarat untuk diberikan penyertaan modal oleh pihak Pemkab Bengkulu uata.
Salain tu, dalam pasal 1 UU nomor 23 tahun 214 tentang pemerintahan daerah, juga menyebutkan daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ben)