Bengkulu Utara, GC – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) perwakilan Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi (rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penilaian Monitoring Centre For Prevention (MCP) capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Kamis (11/11/2021).
Dalam Rakor Monev MCP yang berlangsung di ruang balai daerah Kecamatan kota Arga Makmur tersebut, Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menyampaikan, pemberantasan koorupsi merupakan amanah dari undang-undang nomor 9 tahun 2019. Maka pemerintah daerah Bengkulu Utara berkomitmen untuk menidaklanjuti semua arahan yang disampaikan oleh tim dari KPK.
“Kami mengharapkan tim dari KPK dapat memberikan arahan upaya kita mengatasi kendala kendala yang dihadapi daerah kita saat ini. Dengan arahan dari tim KPK ini, tentunya harapan kita dapat memperoleh capaian yang lebih baik dan sesuai yang kita harapkan,” ucap Ir.Mian.
Bupati Ir.H.Mian juga menyampaikan, bahwa Rakor ini dilaksanakan untuk membahas mengenai monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah kabuten Bengkulu Utara, khususnya pada 8 sektor area intervensi KPK RI. Diantaranya, sektor perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, perizinan serta disektor area lainnya.
“Untuk percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah daerah Bengkulu Utara, terkhusus pada instansi yang bertanggungjawab. Agar bersinergi dalam mempercepat dan mengintegrasikan upaya pemberantasan korupsi.” Pungkas Ir.H.Mian.
Dari pantauan media ini, selain Bupati dan Tim KPK. Terlihat juga ikut hadir dalam Rakor tersebut yakni, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE, MAP, Sekda Haryadi, Asisten I, II, III dan sejumlah kepala OPD yang terkait. (Ben/Adv)