Bengkulu Utara, GC – Setelah usai ditetapkan tersangka. Kepala Desa (Kades) Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Iskandar Zulkarnain, Jum’at (1/9/2021) langsung dilakukan penahanan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K ketika dikonfirmasikan media ini melalui Via HandPone (HP) nya.
“Ya benar, Kepala Desa Batu Layang sudah ditetapkan tersangka dan mulai hari ini juga tersangka kami tahan. Pertimbangan penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at (1/9/2021).
Seperti yang pernah diberitakan oleh media ini sebelumnya. Kades Batu Layang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, terkait atas dugaan korupsi pelaksanaan belanja dana desa (DD) tahun 2019-2020 lalu.
Kemudian, dalam pemeriksaan dari pihak penyidik unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara sebelum Kades Batu Layang ditetapkan tersangka, Kades Batu Layang juga telah diminta keterangan atas perannya sebagai pelaksana belanja dana desa tahun 2019-2020 lalu.
“Kemudian untuk perkara ini , nanti kita informasikan lagi lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Bahkan dari data yang dihimpun, sebelum ditetapkan tersangka pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyidikan terkait dugaan belanja non fisik yang sebagian diduga fiktif saja.
Namun pihak Kepolisian juga menyelidiki dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik DD 2019 – 2020 lalu. Bahkan terkait perkara ini, pihak kepolisian setempat juga sudah mendatangkan tim ahli untuk melakukan cek fisik di lapangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. (Ben)