Bengkulu Utara, GC – Pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA) dinilai ingkar janji dengan masyarakat dan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya, hingga saat ini pihak PT.RAA belum juga menyerahkan dokumen perusahaan yang diminta oleh pihak anggota komisi II DPRD Bengkulu Utara dalam hearing pada hari Selasa (7/9/2021) lalu.
Padahal, pihak PT RAA dalam hearing Komisi II yang dihadiri puluhan masyarakat dari perwakilan warga desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Selasa (7/9/2021) lalu tersebut dengan sangat jelas dan lantang menyatakan, bahwa dalam jangka waktu selambat-lambat 10 hari setelah selesai hearing, pihaknya bersedia akan memberikan dokumen perusahaan tersebut kepada angota bagian komisi II DPRD setempat.
“Kalau penilaian saya pihak PT RAA telah ingkar janji. Karena, dalam hearing pada waktu itu sangat jelas sekali mereka mengatakan, paling lambat 10 hari setelah usai hearing dokumen perusahaan akan diberikan kepada pihak dewan, tapi sampai saat ini mana buktinya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihak anggota dewan kalau tidak tegas nantinya hanya dapat angin PHP saja dari mereka,” beber Hasan, salah satu perwakilan dari warga desa Aur Gading dengan media ini, Senin (27/9/2021) melalui Via Hand Pone (HP) nya.
Komisi II Akan Sampaikan Rekom ke Pemda
Sementara, sekretaris komisi II DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra ketika dikonfirmasikan media ini, Senin (27/9/2021) di ruang kerjanya menjelaskan, jika sampai dengan berakhirnya bulan September ini pihak PT.RAA belum juga memberikan dokumen perusahaan dan belum juga melakukan pengurusan masalah HGU perusahaan sesuai yang telah diatur dalam aturan yang telah ditentukan. Maka pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara akan menyampaikan rekomendasi terkait sanksi perusahaan yang telah melanggar aturan kepada pihak pemerintah daerah setempat.
“Kalau tidak ada upaya pihak PT RAA untuk mengurus HGU nya yang hingga sekarang belum ada itu, serta tidak ingin memberikan dokumen perusahaan sesuai dalam kesepakatan kita pada saat hearing sebelumnya. Maka kami nanti akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah daerah Bengkulu Utara, untuk dapat mengambil tindakan,” demikian Edi Putra. (Ben)
Baca : Selain Tak Ada HGU, PT.RAA Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pemkab BU