Bengkulu Utara,GC – Terkait adanya dugaan pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Dr.Haryadi,S.Pd,MM,M.Si, mengatakan, jika terbukti silahkan diproses secara aturan hukum yang berlaku.
Karena ia selaku Sekda selalu mengingatkan, seorang PNS atau ASN di Kabupaten Bengkulu Utara tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum seperti melakukan pungutan liar (pungli).
“Soal adanya dugaan pungli di Dinas PMPTSP Bengkulu Utara, itu kalau memang benar-benar terbukti silahkan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Negara kita ini kan ada Aparat Penegak Hukum, jadi mereka lah yang lebih tepat jika ada yang melawan aturan hukum,” kata Haryadi, ketika dihubungi media ini melalui Via WatsApp (WA) nya, Minggu (12/9/2021).
Sekda juga mengatakan, jika perizinan sudah lengkap sesuai persayaratan. Maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara, tidak ada lagi alasan untuk menunda.
“Jadi apabila syaratnya sudah lengkap, layani lah mereka yang ingin membuat izin itu dengan baik, agar jangan sampai nantinya ada munculnya masalah. Kemudian, perlu juga saya ingatkan kepada petugas pelayanan di Dinas penanaman modal, kalau bukan kewenangan kita, jangan pula kita ikut campur,” demikian Haryadi. (Ben)