Daerah Featured

Rp 447,4 Juta BTT Covid-19 BPBD Benteng Tak Dilengkapi Bukti Memadai

Rp 447,4 Juta BTT Covid-19 BPBD Benteng Tak Dilengkapi Bukti Memadai

Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bengkulu, tahun 2020. Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan pandemi Covid-19 pada BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sebesar Rp 447.400.000,00 tidak memadai.

Dari hasil penelusuaran BPK lebih lanjut atas pertanggungjawaban BTT yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Benteng, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai dengan uraian sebagai berikut :

  1. Pembelian makan minum posko sebesar Rp 142.200.000,00 tidak mempunyai dasar perhitungan yang jelas dan tidak didukung daftar absensi yang jelas.
  2. Pembayaran insentif atau uang lelah petugas posko tidak didukung dengan bukti sebagaimana mestinya sebesar Rp 305.200.000,00.

Atas pertanggungjawaban tersebut, dalam pemeriksaan BPK telah meminta bukti-bukti pendukung lainnya kepada PPTK kegiatan penanganan Pandemi Covid-19 pada BPBD kabupaten Benteng. Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir, PPTK belum juga dapat memberikan dokumen yang dimaksud. Sehingga dalam pemeriksaan BPK tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas belanja sebesar Rp 447.400.000,00.

Atas kondisi tersebut, sehingga BPK menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, atas kondisi tersebut BPK juga menyatakan, bahwa hal itu tidak sesuai dengan pasal 134 ayat 1,2 dan 4 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011. (Ben)

Related posts

Tak Dapat BLT, Emak-Emak Desa Taba Baru Demo di Kantor Bupati

Beni Irawan

Anggaran Disnakertrans Bengkulu Utara Dipangkas Rp 1,3 M

Beni Irawan

Rampas Mobil di Kepahiang, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

Beni Irawan

Leave a Comment

19 + 15 =