Bengkulu Utara, GC – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara diduga jadi ladang pungutan liar (pungli) ketika pihak investor dari perusahaan ingin mengurus izin di kantor tersebut.
Pasalnya, salah seorang berinisial RR sebagai Area Manager wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dari PT. Arinda Ananda Arsindo yang bergerak di bidang penjualan dan pemasaran bahan bakar minyak (BBM) dengan media ini mengakui, selain prosesnya berbelat-belit dan lama, ia juga diminta oleh salah seorang oknum pejabat di Dinas PMPTSP uang senilai Rp 7.500.000 saat melakukan pengurusan beupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Awalnya kami diminta uang secara tunai, namun saya tolak karena setiap pengeluaran kami harus ada bukti laporan kami ke pimpinan perusahaan. Karena tak bisa secara tunai, sehingga dia memberikan nomor rekeningnya agar kami mentransfer uang yang ia minta. Saya okekan dan saya langsung transfer, ini bukti struk transfer kami dari ATM BRI pada tanggal 15 Juli 2021 lalu ke dia om,” terang inisal RR.
Kemudian RR juga mengatakan, salah seorang oknum pejabat di Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara meminta uang kepadanya tersebut dengan alasan sebagai upah lelah pembuatan gambar peta lokasi sebanyak 4 titik lokasi.
“Kalau katanya uang itu sebagai upah lelah dirinya dan kawan-kawan membuat gambar peta lokasi,” ujar RR.
Margono : “Saya Tidak Pernah Memerintah Bawahan Saya Memungut Biaya“
Sementara, kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, Margono, ketika dikonfirmasikan oleh media ini melalui Via hand Pone (HP) nya mengatakan, hal tersebut tidak ada dalam regulasi aturan. Bahkan, pihak pemerintahpun telah mencanangkan pengurusan izin secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun.
“Dalam pengurusan izin tidak ada dipungut biaya, atau berupa pungutan uang lelah. Kalau ada yang melakukan itu, salah besar itu mas. Kemudian, saya tidak pernah memerintah bawahan saya melakukan hal seperti itu,” pungkas Margono.
Terkait persoalan dugaan adanya pungli di Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, disinyalir telah berlangsung lama sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang. Sehingga dengan adanya hal ini, aparat penegak hukum terutama bagian Saberpungli agar dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil para pengusaha yang telah melakukan pengurusan izin di Dinas PMPTSP Bengkulu Utara. (Ben)