Daerah Featured

Cacam..Belanja Perjalanan Dinas 5 OPD di Benteng Tak Sesuai Ketentuan

Cacam..Belanja Perjalanan Dinas 5 OPD di Benteng Tak Sesuai Ketentuan

Bengteng, GC – Ditengah Pandemi Covid-19. Ternyata belanja perjalanan dinas pada 5 (Lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2020 lalu tidak sesuai ketentuan senilai Rp 46.663.000,00.

Hal tersebut berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 lalu.

Dalam catatan BPK menjelaskan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Benteng per 31 Desember tahun 2020 lalu (Audited) menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa masing masing sebesar 172.182.107.003,00 dan Rp 161.361.228.782,00 atau 93,72%.

Dari Anggaran tersebut, diantaranya dianggarkan untuk perjalanan dinas sebesar Rp 36.492.753.935,00 dengan realisasi sebesar Rp 35.279.832.566,00 atau 96,98%.

Hasil dari pemeriksaan atas dokumen pendukung pembayaran perjalanan dinas pada lima OPD. Menunjukkan terdapat pengeluaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pembayaran uang perjalanan dinas ganda pada Dinas Kesehatan dan BPBD sebesar Rp 6.695.000,00.
  2. Kelebihan pembayaran uang penginapan sekretariat DPRD sebesar Rp 6.000.000,00.
  3. Pembayaran perjalanan Dinas kepada yang tidak berhak sebesar Rp 33.968.000,00.

Atas Kondisi ini BPK menyatakan, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 132 ayat (1), Pasal 184 ayat (2) dan Pasal 221 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 sebagai mana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu BPK juga menyatakan, kondisi tersebut disebabkan :

  1. Pengguna Anggaran (PA) Kuasa pengguna Anggaran (KPA) pada 5 OPD kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan satuan kerjanya.
  2. PPK pada 5 OPD kurang cermat dalam melakukan Verifikasi atas kebenaran komponen biaya dalam bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas.
  3. Para pelaksana perjalanan Dinas pada 5 OPD tidak melaksanakan serta mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan. (Ben)

Related posts

Duet Mi’an dan Judika Bikin HUT Kota Arga Makmur Ke-46 Meriah

Beni Irawan

Bupati Ir.H.Mian Panen Raya Padi Bersama Masyarakat Kemumu

Beni Irawan

Saat Jam Kerja, Kadiskes Bersama Pegawainya Berjoget Ria Di Kantor

Beni Irawan

Leave a Comment