Daerah Featured

BTT Dinkes Benteng Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 130.362.071,75

BTT Dinkes Benteng Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 130.362.071,75

Benteng, GC – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Belanja Tak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berupa pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan dan lebih bayar senilai Rp 130.362.071,75.

Dalam catatan LHP BPK yang didapatkan media ini menjelaskan, LRA Pemkab Benteng per 31 Desember 2020 (Audited) menyajikan anggaran dan realisasi BTT masing masing sebesar Rp 25.434.971.400,00 dan Rp 24.540.818.700,00 atau 96,48 %. Nilai tersebut diantaranya untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinkes Kabupaten Benteng.

Lanjut, proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan yang dianggarkan melalui BTT mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat, yaitu Perpres nomor 16 tahun 2018, peraturan lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018, Surat Edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala LKPP nomor 32 tahun 2020.

Kemudian, penunjukan penyedia berdasarkan pada pengalaman melakukan kontrak sejenis dan/atau penyedia setempat yang dianggap mampu melaksanakan pengadaan. Kewajaran harga pengadaan dengan melampirkan bukti kewajaran harga dan hasil pengadaan telah dilakukan perhitungan bersama dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Bukti Kewajaran Harga Paling Lambat Pada Saat Post Audit

Untuk memastikan kewajaran harga setelah pembayaran, PPTK meminta Audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Bukti kewajaran harga tersebut diserahkan paling lambat pada saat serah terima atau pada saat Post audit.

Selanjutnya, dalam catatan LHP BPK menjelaskan lagi, realisasi BTT pada Dinkes Kabupaten Benteng digunakan untuk kegiatan percepatan penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020. Diantaranya, untuk pengadaan barang medis habis pakai (BMHP), alat penunjang medis, pengadaan suplemen, dan multivitamin, Instalasi listrik dan pembayaran insentif petugas piket posko.

Dari hasil 20 pengadaan penanganan Covid-19 pada Dinkes Benteng tahun 2020, BPK telah melakukan konfirmasi kewajaran harga kepada 19 penyedia melalui surat nomor 8/Rinci.LKPD/Benteng/04/2021 tanggal 5 April 2021 dan telah memperoleh jawaban konfirmasi dari 18 penyedia. Hasil dari Konfirmasi kepada 18 Penyedia tersebut, ditemukan indikasi pemahalan harga sebesar Rp 130.362.072,00.

Atas hal tesebut, BPK menyatakan (PPK) PPTK lalai dalam melaksanakan kewajiban dalam meminta auditkewajaran harga atas pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 kepada APIP atau BPKP. Kemudian, PA/KPA lalai dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19. (Ben)

Related posts

Pemda BU Gelar Upacara Hut Provinsi Bengkulu Ke 48

Beni Irawan

Berkat Pokir Tommy Sitompul, Jalan RT 6 Desa Marga Sakti Mulai Dibangun

Beni Irawan

Sebuah Rumah Warga Desa Karang Anyar II Habis Terbakar

Beni Irawan

Leave a Comment