Daerah Featured

Belanja Barang & Jasa Dinas Perikanan BU Terindikasi Merugikan Daerah

Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Bengkulu Utara Terindikasi Merugikan Daerah

Bengkulu Utara, GC – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan adanya realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terindikasi merugikan daerah lantaran belanja tidak sesuai kondisi senyatanya.

Dalam catatan LHP BPK tahun 2020 yang didapatkan media ini, berdasarkan LRA Audited Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 279.348.696.276,00 dengan realisasi per 31 Desember 2020 senilai Rp 268.597.190.035,00 (96,15%). Dari anggaran tersebut diantaranya Rp 5.609.113.440,00 merupakan realisasi di Dinas Perikanan Kabupaten setempat.

Dalam rangka membiayai program dan kegiatan yang telah dianggarkan. SKPD melakukan mekanisme pengajuan dan pencairan anggaran. Salah satunya,  pencairan uang persediaan (UP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa melalui mekanisme Uang Persedian (UP) dan mekanisme Ganti Uang (GU) serta mekanisme Tambah Uang (TU) atas pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Perikanan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, diketahui bahwa realisasi belanja pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/operasional per 31 Desember 2020 lalu senilai Rp 47.176.362,00 atau sekitar 72,12 persen yang digunakan untuk belanja BBM pertalite dan BBM non subsidi.

Kadis Perikanan Pernah Menyerahkan Bon Kosong Pada PPTK

Menurut penjelasan PPTK dengan BPK, Kadis Perikanan pernah membawa bon kosong dan diserahkan kepada PPTK untuk diisi di kantor sebagai keperluan laporan pertanggungjawaban jumlah liter yang diisi pada kendaraan dinas BD 1319 DY, BD 9076 DY dan BD 9058 DY. Namun hal tersebut tidak sesuai dengan surat pesanan dan hal tersebut dilakukan sejak AA dan AK menjabat selaku PPTK di Dinas perikanan.

Selain itu, untuk setiap nota BBM juga tidak dilengkapi tanggal pembelian. Menurut keterangan PPTK dan Markisman selaku Kadis Perikanan, realisasi pembelian BBM hanya senilai 19.040.000,00. Sehingga terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan berindikasi merugikan daerah senilai Rp 14.983.638,00.

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007 dan Permendagri nomor 21 tahun 2011.

Kemudian, BPK juga menyatakan atas kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya rekayasa pertanggungjawaban atas pengeluaran uang dari Kas daerah secara tidak sah sesuai dengan ketentuan. Sehingga dalam hal ini BPK menilai, Markisman selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di satuan kerjanya alias di Dinas Perikanan. (Ben)

Related posts

Pisah Sambut kapolres Bengkulu Utara

Beni Irawan

Status Suharto Kepala BAPPEDA Bengkulu Utara Saat Ini Dipertanyakan

Beni Irawan

Sidang Paripurna LKPJ Bengkulu Utara 2017, Ini Pemaparan Bupati

Beni Irawan

Leave a Comment

17 − two =