Bengkulu Utara, GC – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 tercoreng.
Soalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, telah menemukan adanya kejanggalan pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (Kendis) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 lalu tersebut.
Data yang berhasil dihimpun dari salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020 lalu. Dari total sebesar Rp 619.972.348,00 terjadi temuan indikasi kerugian negara (KN) pada realisasi anggaran pemeliharaan kendaran dinas DPRD Bengkulu Utara lantaran tidak seluruhnya dilaksanakan senilai Rp 195.509.334,00 (Rp 211.947.334,00 – Rp 16.438.000,00).
Atas temuan tersebut, sehingga BPK merekomendasikan Bupati kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, agar menginstruksikan sekretaris DPRD Bengkulu Utara supaya :
- Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
- Memberikan teguran tertulis kepada PPTK agar mempertanggungjawabkan bukti pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Memproses indikasi kerugian daerah tersebut untuk disetor ke kas daerah. (Ben)