Daerah Featured

Satpol PP Imbau PKL di Alun-Alun Agar Berjualan Hingga Pukul 17.00 Wib

Satpol PP Imbau PKL di Alun-Alun Agar Berjualan Hingga Pukul 17.00 Wib

Bengkulu Utara, GC – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menghimbau kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Malim Paduko, Kecamatan Kota Arga Makmur, agar berjualan hingga pukul 17.00 WIB.

Himbauan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian selaku Ketua Satgas Covid-19 nomor 360/68/SATGAS/VII/2021 pada taggal 09 Juli 2021 dalam hal Perintah Pemantauan atau Pengawasan Yustisi, yang kegiatannya agar menghimbau para pedagang di Alun-Alun Malim Paduko supaya dapat melaksanakan penyesuaian perdagangan selama masa penerapan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 11 hingga 20 Juli 2021.

Hal ini dijelaskan oleh MOH. EDI KEKEA selaku Kasi Data dan Informasi Bidang Perlindungan Masyarakat bersama Koordinator Operasi Pemantauan Pengawasan Operasi Yustisi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Utara, Nazarudin, dengan media ini setelah usai menyampaikan himbauan kepada para pedagang yang berada di lokasi alun-alun Malim Paduko.

“Kami dari Satpol PP dan Damkar Bengkulu Utara hari ini melaksanakan kegiatan sesuai dengan Surat Edaran Bupati selaku Ketua Satgas Covid-19 agar menghimbau kepada seluruh penjual dan pembeli di sekitar Alun – Alun, bahwa mulai Hari Minggu (11/07) besok sampai dengan tanggal (20/07) 2021 tidak ada lagi yang namanya aktivitas jual beli setelah pukul 17.00 WIB. Hal ini tujuannya upaya kita untuk memutuskan mata rantai Covid-19 yang saat ini sudah mulai meningkat secara signifikan,” terang Moh. Edi Kekea, Sabtu (10/07/2021).

Moh Edi Kekea juga mengatakan, mengacu pada Surat Edaran ketua Satgas Covid-19 nomor 360/55/SATGAS/2021 pada tanggal 25 Juni 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan. Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Pesta Pernikahan dapat dilaksanakan pada desa atau kelurahan selain Zona merah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Kapsitas tamu undangan maksimal 30 orang.
  2. Menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
  3. Tidak ada Hidangan makanan dan minuman ditempat tamu undangan.
  4. Kegiatan tersebut juga dapat dilaksanakan jika mendapat izin dari Kades atau Lurah setempat yang diketahui oleh camat.

“Selain itu kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat Bengkulu Utara, agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” pungkas Moh.Edi Kekea. (Ben)

Related posts

Truk Terbalik Di Desa Kali,Sopir Dan Anak Istrinya Selamat

Beni Irawan

Kejari Bengkulu Utara Eksekusi Terpidana Korupsi PEMP

Beni Irawan

ASA Resmikan Tugu Peluru dan Gapura Kantor Camat TAP

Beni Irawan

Leave a Comment