Daerah Featured

Kabag Ortala : Dasar Kesenjangan TPP Tanya Dengan Sekda

Kabag Ortala : Dasar Kesenjangan TPP Tanya Dengan Sekda

Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2021. Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mengalokasikan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan beban kerja dan Kondisi Kerja yang selanjutnya disingkat TPP.

Namun sayangnya pembagian TPP kali ini, sepertinya  terjadi kesenjangan yang akan mengakibatkan cemburu sosial antara sesama pegawai di lingkungan Pemerintah daerah setempat.

Seperti Kabag Kesra, Kabag Humas, Kabag Rumah Tangga dan Kabag Pemerintahan Umum di Sekretariat Pemerintah daerah (Pemda) hanya mendapat tambahan sebesar Rp 450.000 per bulan. Sedangankan, Kabag Ortala dan Kabag Hukum, mencapai Rp 2.450.000 per bulan.

Menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortala) Sekretariat Pemkab Bengkulu Utara, Solita Meida, ketika ditanya awak  media ini apa dasar terjadinya kesenjangan pembagian TPP tersebut mengatakan, pihak Ortala  tidak ada urusan dengan hal tersebut lantaran hanya sebatas tim mengerjakan apa yang menjadi perintah  dari atasan.

“Ketua Timnya Sekda, jadi kalau tanya dasarnya apa terjadi kesenjangan TPP itu tanya dengan Sekda. Kalau kami dari Organisasi ini hanya membuat apa yang ditugaskan ke kami, jadi untuk ada masalah apa-apanya kami tidak tahu karena kami hanya membuat apa yang menjadi tupoksi kami di Organisasi,” beber Solita Meida, Rabu (23/6/2021) di ruang kerjanya.

Kabag Ortala Membantah Disebut Pemrakarsa

Solita Meida juga membantah, ketika Ortala disebut sebagai Pemrakarsa terkait Perbup nomor 8 tahun 2021 tentang tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami bukan Pemrakarsa. Karena kami tim, jadi tim kerja sama. Kalau Tim perumusnya itu bagian Hukum. Sekali lagi kalau masalah kesenjangan itu tanya dengan Sekda sebagai ketua Tim,” ujar Solita Meida.

Sementara kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Zulkarnain,SH , ketika dikonfirmasikan di ruang kerjanya terkait hal ini membenarkan jika bagian hukum adalah tim perumus Perbup nomor 8 tahun 2021 tersebut. Tetapi sebagai pemrakarsanya, Kata Zulkarnain, adalah Bagian Ortala.

“Bagai mana Solita mengatakan Bagian Ortala bukan Pemrakarsanya, sedangkan ini anda lihat sendiri sangat jelas surat yang naik ke bagian hukum diatas meja saya ini dari Kabag Ortala. Lihat surat ini, ditandatangani oleh ibuk Solita kan,” tutur Zulkarnain,SH.

Berdasarkan data yang dihimpun, tampaknya hanya para Tim perumus Perbup yang TPP nya naik diatas rata-rata. Seperti, Sekda, para asisten, Kabag Ortala, Kabag Hukum, Para pejabat di Bapelitbangda, dan BKAD serta Kepala Bagian di Sekretariat DPRD. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Beni Irawan

Warga Keluhkan Pelayanan Petugas Puskesmas Perumnas Arga Makmur

Beni Irawan

Mian Kembali Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Berikut Daftarnya

Beni Irawan

Leave a Comment