Daerah Featured

Pjs Dirut PDAM Tidak Berwenang Angkat Pegawai Tetap

Pjs Dirut PDAM Tidak Berwenang Angkat Pegawai Tetap

Bengkulu Utara, GC – Ketua badan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban, Dr Haryadi, S.Pd,M.Si yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan, jabatan pejabat sementara (Pjs) tidak berwenang mengangkat, mempromosikan, dan memberhentikan pegawai.

“Nah kalau yang masalah ini jujur, untuk pengangkatan, pemberhentian, serta mutasi dan promosi pegawai PDAM, itu memang kewenangan Direktur definitif,” terang Haryadi, melalui WhatsApp (WA) nya, Minggu (20/6/2021).

Baca : Angkat Pegawai Tetap, Pjs Dirut PDAM Diduga Langgar Wewenang

Selain itu Haryadi juga mengatakan, terkait dengan persoalan SK Pjs Dirut PDAM Tirta Ratu Samban milik Pemerintah Daerah Bengkulu Utara tersebut. Sepanjang SK perpanjangannya Ujang Zakaria, SH selaku Pjs Dirut PDAM yang saat ini terhitung sudah mencapai tiga kali itu tidak bertentangan dengan perturan dan perundang-undangan yang ada, maka hal tersebut sah dan tidak ada permasalahan.

“Menurut saya sepanjang semuanya tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, mungkin sah-sah saja,” ungkap Haryadi.

Disisi lain Haryadi juga sempat kaget ketika awak media menyampaikan bahwa dalam pasal 20 Peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 1990 tentang pendirian PDAM Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan, Ketua Badan Pengawas PDAM adalah Kepala daerah atau Bupati.

Kemudian, pada pasal 17 angka 1 juga menyebutkan, badan pengawas adalah suatu badan yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah daerah. Artinya, mulai dari ketua, sekretaris hingga anggota badan pengawas di PDAM, tidak dibenarkan jika merekrut seseorang tersebut yang berasal dari wiraswasta.

“Nah kalau terkait Perda 16 tahun 1990 itu saya belum melihatnya,” tutup Haryadi. (Ben)

Related posts

Pansus Covid-19 BU Diminta Segera Sampaikan Rekom ke APH

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Bimtek Penyusunan LKPD Berbasis Akrual

Beni Irawan

Kuasa Barus : Masalah Temuan BPK Tanyakan Saja Dengan Inspektorat

Beni Irawan

Leave a Comment

20 − fourteen =