Daerah Featured

Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Batu Layang Diperiksa APH

Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Batu Layang Diperiksa APH

Bengkulu Utara, GC – Mendalami dugaan korupsi belanja dana desa (DD) tahun 2019-2020. Kepala Desa (Kades) Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Iskandar Zulkarnain, diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

Dalam pemeriksaan, Kades Batu Layang diminta keterangan terkait perannya sebagai pelaksana belanja dana desa yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan pihak penyidik unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK membenarkan, jika kepolisian telah memintai keterangan semua pihak dalam rangka pengumpulan bukti dan saksi. Termasuk telah memeriksa kades Batu Layang.

“Oh ya benar, kita memang sudah memeriksa Kades Batu Layang. Saat ini kita dalam tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim, melalui Via Handpone (HP) nya, Sabtu (19/6/2021).

Tak hanya pihak internal dari desa, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari pihak-pihak yang lain terkait dengan adanya informasi dugaan belanja dana desa yang fiktif.

“Mengenai temuan dalam pemeriksaan, nanti akan kita simpulkan saat gelar perkara. Itu setelah nantinya kita mendapatkan hasil audit yang saat ini masih dalam berproses,” pungkas Kasat Reskrim.

Dari data yang dihimpun, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyidikan terkait dugaan belanja non fisik yang sebagian diduga fiktif saja. Namun pihak Kepolisian juga menyelidiki dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik DD 2019 – 2020 tersebut. Bahkan Polisi sudah mendatangkan ahli untuk melakukan cek fisik di lapangan dan kini tengah berproses melakukan penghitungan kerugian negara. (Ben)

Related posts

Bupati Bengkulu Utara Lounching Aplikasi Kasda Online

Beni Irawan

Dua Kali RAPBD Bengkulu Utara Tahun 2023 Gagal Disahkan

Beni Irawan

8.943 Siswa SD dan SMP di Bengkulu Utara Bakal Dapat Seragam Gratis

Beni Irawan

Leave a Comment

two × five =