Daerah Featured

Aneh..Struktur PDAM Tirta Ratu Samban Tak Sesuai Perda 16 Tahun 1990

Aneh..Struktur PDAM Tirta Ratu Samban Tak Sesuai Perda 16 Tahun 1990

Bengkulu Utara, GC – Eksistensi pejabat sementara Dirut PDAM Tirta Ratu Samban di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang saat ini dijabat oleh Ujang Zakaria,SH ternyata masih banyak menyimpan permasalahan pelik di mata masyarakat.

Permasalahan tersebut diataranya, yang pertama SK tiga kali perpanjangan Ujang Zakaria,SH sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PDAM yang disinyalir tidak sesuai dengan aturan. Kemudian yang kedua, sebagai Pjs Dirut PDAM. Ujang Zakaria, SH diduga melapaui kewenangan lantaran telah mengangkat 7 orang pegawai tetap.

Anehnya lagi, struktur Organisasi PDAM Tirta Ratu Samban tersebut, sepertinya tidak sesuai dalam peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 1990 tentang pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat (DATI) II Bengkulu Utara.

Sebab, dalam Perda nomor 16 Tahun 1990 tentang pendirian PDAM Kabupaten Bengkulu Utara pada pasal 19 dan 20 menyatakan :

  1. Anggota badan pengawas terdiri dari maksimum 5 orang.
  2. Kepala daerah menjabat sebagai ketua merangkap anggota badan pengawas.

Kemudian, susunan anggota badan pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 19 terdiri dari :

  1. Bupati kepala daerah sebagai ketua merangkap anggota.
  2. Kepala Bagian perekonomian, sebagai sekretaris merangkap anggota.
  3. Kepala bagian pemerintahan umum, sebagai anggota.
  4. Kepala Dinas pekerjaan Umum sebagai anggota.
  5. Kepala Dinas Kesehatan, Sebagai anggota.

Selanjutnya pada pasal 21 ayat (1). Ketua, Sekretaris dan para anggota Badan pengawas dapat diberikan uang jasa yang diatur oleh Bupati Kepala daerah dan dibebankan pada anggaran perusahaan.

Sekda Selaku Ketua Badan Pengawas PDAM

Sementara Ketua badan pengawas dalam struktur PDAM yang dijabat oleh Ujang zakaria,SH selaku Pjs Dirut PDAM saat ini yakni, Sekda Dr.Haryadi,S.Pd,M.Si. Kemudian Sri Widodo selaku sekretaris dan anggotanya Zaipudin,SE.

Parahnya lagi, ketika media ini mengkonfirmasikan dengan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Ma’arif, terkait banyaknya perseoalan yang muncul di tubuh PDAM dengan sangat jelas mengatakan, hal tersebut bukan urusan kepala dinas kesehatan.

“Waduh kamu ini salah alamat dek, kita sebagai kepala Dinas kesehatan ngak ngurus masalah PDAM,” ujar Samsul Ma’arif, Jum’at (18/6/2021) di ruang kerjanya.

Begitu juga jawaban dari Dayat, selaku Kabag Pemerintahan Umum ketika ditanya terkait hal tersebut. “Ngak ada urusan Kabag pemerintahan umum soal PDAM dek. Coba tanya dengan Asisten 1,” demikian ungkap Kabag Pemerintahan umum. (Ben)

Related posts

Jasman Ancam Usut Kembali Kasus Gratifikasi DAK Pendidikan 34 M

Beni Irawan

Jalan Arga Makmur Mulai Ditambal Sulam Kembali

Beni Irawan

BPK Temukan Selisih Persediaan Dengan Cek Fisik Obat di Dinkes BU

Beni Irawan

Leave a Comment