Bengkulu Utara, GC – Fraksi Gerindra menyatakan dasar aturan dua kali perpanjangan jabatan Ujang Zakaria,SH sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban milik Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, abu-abu alias tak jelas.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara dari fraksi gerindra, Agus Riyadi, dalam rapat Paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di gedung dewan, Rabu (16/6/2021).
“Saudara Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Para Wakil Ketua dan rekan-rekan anggota dewan serta hadirin yang berbahagia. Setelah kami pelajari dan kami cermati, kami menilai dasar hukum dua kali Pjs Direktur PDAM atau BUMD Bengkulu Utara, abu-abu,” kata Agus Riyadi.
Dengan demikian, lanjut Agus Riyadi, pihaknya berharap di masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati priode yang ke 2 ini, jika memang benar benar inggin memperbaiki tatanan organisasi birokrasi di dalam tubuh pemerintahan kabupaten Bengkulu utara. Agar kedepannya hal-hal yang seperti ini tidak terulang kembali.
“Kalau jabatan yang diembannya tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, tentu keuangan yang ia kelola juga perlu dipertanyakan,” pungkas Agus Riyadi.
Dari pantauan garudacitizen.com, rapat paripurna pandangan umum fraksi terlihat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH yang didampingi Wakil ketua 1 Juhaili dan Wakil ketua II Herliyanto Hazadin.
Hadir dalam dalam rapat yakni, Wakil Bupati, Arie Septia Adinata,SE,M.AP, Forkopimda, perwakilan dari ibu-ibu PKK dan para kepala OPD serta sejumlah anggota dewan dari fraksi lainnya. (Ben)