Bengkulu Utara, GC – Terkait persoalan Surat Keputusan (SK) Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban milik Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Ujang Zakaria,SH sepertinya melempar bola panas tersebut kepada Bupati, Ir.H.Mian.
Pasalnya, ketika sejumlah anggota DPRD Bengkulu Utara mempertanyakan terkait hal tersebut, dalam hearing Komisi II dengan pihak PDAM Tirta Ratu Samban di gedung dewan, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 14 .30 WIB. Ujang Zakaria, SH selaku Pjs. Dirut PDAM dengan lantang menyatakan dirinya hanya sebagai menjalankan kebijakan seorang Bupati Bengkulu Utara.
“Kalau dasarnya apa saya tidak tahu soal itu. Intinya saya hanya menjalankan kebijakan Bupati, karena ngak mungkin lah saya menolak kalau Bupati yang nyuruh saya. Logikanya gitu, kalau dikasi ya saya terima, kalau ngak ya saya terima,” ungkap Ujang Zakaria, SH dalam hearing yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Edi Putra,S.IP.
Ujang Zakaria,SH juga mengatakan, untuk persoalan dirinya yang selama ini sebagai Dirut PDAM definitif ditunjuk dua kali lagi sebagai Pjs Dirut PDAM Tirta Ratu Samban, Kata Ujang Zakaria,SH, hal tersebut tidak serta merta dan mungkin ada sebuah pertimbangan serta kajian dari seorang Bupati.
“Saya tahu bahwa hal itu ada prosesnya. Tapi saya tahu hal itu setelah selesai prosesnya. Masa saya yang diawasi saya yang menceritakan. Kemudian perlu diketahui, saya tidak pernah meminta kepada Bupati. Kemudian saya juga tidak bertanya kepada Bupati kenapa saya yang ditunjuk, karena kalau saya yang bertanya kan tidak etis. Saya aja tidak tahu apa dasarnya saya ditunjuk sebagai PJS,” demikian terang Ujang Zakaria. (Ben)