Bengkulu Utara, GC – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, bagian komisi II menggelarkan rapat kerja atau hearing dengan pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban, Ujang Zakaria,SH dan jajarannya di ruang komisi gabungan gedung dewan, Senin (14/6/2021).
Dalam hearing yang dipimpin oleh sekretaris komisi II Edi Putra,S.IP didampinggi ketua Komisi II Hendri Situmorang bersama rekan anggota Komisi II lainnya. Benny Bumansyah, salah seorang anggota Dewan dari Partai PDI Perjuangan langsung menyatakan dengan Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Zulkairnain bahwa Surat Keputusan (SK) dua kali perpanjangan Ujang Zakaria,SH selaku Pjs Dirut PDAM sah tapi tidak sesuai dengan regulasi aturan yang ada.
“Saya akui kata Kabag hukum yang mengatakan SK Pjs Direktur PDAM tersebut sah. Tapi sayangnya, SK itu sah tapi tidak sesuai dengan regulasi,” cetus Benny Bumansyah.
Menurut Benny Bumansyah, dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD sangat jelas menyatakan, jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Kemudian, dalam pasal 71 ayat (2) juga menyatakan, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
“Sepengetahuan saya, mau pakai Permendagri yang lama nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Pegawai PDAM atau Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD. Masa Jabatan Pjs itu paling lama 6 bulan, sementara Pak Ujang ini sudah lebih dari 6 bulan karena sudah dua kali Pjs. Aturan yang mana yang anda gunakan,” beber Benny Bumansyah.
Dalam Aturan Yang Ada, Tak Ada Mengamanahkan, Bahwa PP 54 Tentang BUMD Berlaku Jika PDAM Sudah Berubah Menjadi Perumda
Lanjut Benny Bumansyah, baik itu dalam aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maupun dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 serta Permendagri nomor 2 tahun 2007. Tidak ada yang mengamanahkan atau menyebutkan, bahwa PP nomor 54 tahun 2017 dapat diberlakukan jika sudah selesai Perda tentang berubahan nama PDAM menjadi Perumda, seperti yang dikatakan oleh Kabag Hukum.
Bahkan, Kata Benny Bumansyah, dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 140 sangat jelas menyatakan, bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ini.
“Coba saya tanya dengan kabag hukum, mana tinggi Peraturan Pemerintah dengan Permendagri,” ujar Benny Bumansyah.
Menginggat hari sudah menjelang sore serta waktu yang tidak memungkinkan lagi. Sehingga pimpinan hearing komisi II, Edi Putra, S.IP sebelum menutup rapat dengan pihak PDAM, menyimpulkan bahwa, pihak dewan belum mendapat jawaban atas regulasi terkait SK Pjs Dirut PDAM serta regulasi Pjs Dirut PDAM yang mengangkat 7 orang pegawai tetap dan persoalan yang lainnya.
“Sebelum saya tutup rapat kerja kita hari ini, perlu saya sampaikan bahwa kami selaku pihak dewan sepertinya belum dapat menyimpulkan terkait regulasi aturan SK pjs Direktur PDAM. Sehingga, kami perlu membahas hal ini sekali lagi secara internal,” pungkas Edi Putra. (Ben)