Bengkulu Utara, GC – Jawaban Bupati Kabupaten Bengkulu Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Arie Septia Adinata, SE,M.AP dalam sidang paripurna pandangan umum frkasi DPRD setempat, Senin (24/5/2021) terkait soal dua kali perpanjangan jabatan Ujang Zakaria,SH sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur utama (Dirut) PDAM Tirta Ratu Samban, diduga tidak berdasar alias tidak ada dalam aturan.
Pasalnya, dalam jawaban Bupati yang disampaikan oleh wakil Bupati atas pandangan umum Fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap nota pengantar Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) perjalanan APBD tahun 2020 lalu menyatakan, dasar dua kali pengangkatan Pjs PDAM tersebut masih menggunakan pasal 11 Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM.
Sedangkan, dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD sangat jelas menyatakan, jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Kemudian, dalam pasal 71 ayat (2) juga menyatakan, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pertanyaannya, PDAM Tirta ratu Samban milik Pemerintah Daerah Bengkulu Utara itu Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Apa Bukan?…Kemudia perlu juga diketahui, PP atau peraturan Pemerintah itu jauh lebih tinggi dari Permendagri. Karena PP itu dibawah Undang-Undang.
“Nanti kita panggil di hearing pihak PDAM nya, agar mereka menjelaskan mana dasar yang disampaikan atas jawaban eksekutif itu,” Kata Wakil Ketua II, DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, dengan media ini usai Rapat Paripurna.
Jawaban Bupati : Permendagri No.37 tahun 2018 Berlaku Jika PDAM Berubah Jadi PUD
Selain itu, jawaban Bupati dalam sidang Paripurna dengan agenda Jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil ketua 1 Juhaili dan Wakil ketua II Herliyanto Hazadin di gedung dewan tersebut, juga menyatakan, bahwa Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD dapat diberlakukan apabila PDAM sudah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Jawaban tersebut sepertinya sangat menyesatkan Publik. Sebab, jawaban tersebut tidak ada dalam aturannya yang menyatakan hal demikian. Baik dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 Tentang organ dan kepegawaian PDAM, Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD maupun dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Bahkan, dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 140 menyebutkan, bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ini.
Masa Jabatan Dirut PDAM Ujang Zakaria,SH Berakhir Pada Maret 2020
Kemudian perlu juga diketahui, masa jabatan Ujang Zakaria, SH sebagai Direktur PDAM Tirta Ratu Samban Definitif, berakhir pada bulan Maret tahun 2020 lalu. Sedangkan, dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Pasal 141 menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebagai mana diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta. Dan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.
Kemudian lagi, PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD memiliki cerita bahwa UU 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Maka dari itu, berdasarkan aturan-aturan yang ada. Sehingga ketentuan periodesasi yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, bukan lagi Permendagri 2/2007.
Perlu juga kita ketahui, berdasarkan pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sangat jelas sekali menyatakan, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sedangkan, berdasarkan pasal 55 dan pasal 56 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, juga menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selanjutnya di dalam Pasal 56 menyatakan, bahwa setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut. (Ben)