Bengkulu Utara, GC – Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejumlah pejabat yang dimutasi oleh Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian pada hari Selasa 9 Maret 2021 lalu, terpaksa dikembalikan ke posisi semula.
Pengembalian sejumlah pejabat tersebut, merupakan hasil dari keputusan KASN lantaran menilai, bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati itu tidak sesuai dengan regulasi aturan.
Basar, salah seorang pejabat eselon III.a yang telah kembali lagi ke posisi semula ketika dikonfirmasikan media ini melalui Via Hand Pone (HP) nya membenarkan, bahwa dirinya saat ini sudah dikembalikan lagi ke posisi dan jabatan sebelumnya.
“Iya, saya sekarang sudah kembali ke posisi semula. Memang kemarin saya sempat dipindahkan ke Inspektorat, karena ada Rekom dari KASN sehingga sekarang dikembalikan lagi ke kantor Satpol PP. Kalau soal kapan tibanya Rekomendasi dari KASN itu, saya tidak tahu,” ungkap Basar, Selasa (27/4/2021).
Diketahui, mutasi yang dilakukan oleh Bupati terhadap sejumlah pejabat tersebut, dilakukan bersamaan dengan dilantiknya kembali para pejabat disetiap Dinas, Badan dan Kantor di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu Utara lantaran menindak lanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan nomenklatur. (Ben)