Bengkulu Utara, GC – Mantan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Imron Rosyadi mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) dinilai lucu, kalau tidak ada persoalan yang sangat krusial atau yang urgen.
Hal tersebut menanggapi terkait statement Ketua Pansus LKPJ Tahun 2020 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, yang mangatakan pansus dibentuk hanya sekedar menyinkronkan laporan dari setiap kepala OPD dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang disampaikan oleh Bupati, Senin (5/4/2021) beberapa hari lalu.
“Kalau saya menilai lucu lah. Karena yang namanya DPRD membentuk Pansus itu, pasti ada persoalan yang krusial atau ada yang tidak macthing antara pihak legislatif dengan pihak eksekutif,” kata Imron Rosyadi, dengan media ini di lokasi salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Kota Arga Makmur, Minggu (11/4/2021).
Kinerja Pansus LKPJ 2020 DPRD Bengkulu Utara, Dinilai Tak Sesuai Dengan Aturan Tatib
Selain itu, Imron Rosyadi juga mengatakan, Pansus LKPJ 2020 yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 5 April 2020 tersebut. Dinilai berpotensi menyalahi tata tertib DPRD itu sendiri.
Pasalnya, dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD pada pasal 122 ayat (2) menyebutkan, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan secara internal LKPJ Bupati.
“Kalau kita baca berdasarkan aturan tatib dewan seperti itu. Artinya ketika melakukan hearing pembahasan LKPJ, pihak Pansus LKPJ tidak mesti lagi memanggil semua kepala OPD. Karena dalam aturan tatib itu kan sudah jelas menyatakan, bahwa pembahasan dilakukan secara internal, dan bukan eksternal,” terang Imron Rosyadi.
“Terkait soal Pansus LKPJ 2020 DPRD Bengkulu Utara sekali lagi saya katakan, kalau tidak ada persoalan atau yang begitu urgensi. Ngak perlu bentuk Pansus lah, agar masyarakat tidak menilai kinerja dewan terkesan hanya sekedar ingin menghabiskan uang negara saja,”tutup Imron Rosyadi.
Sementara, dari pantuan garudacitizen.com pada saat Pansus LKPJ yang dibentuk oleh DPRD Bengkulu Utara, Jum’at malam (9/4/2021) ternyata memanggil seluruh kepala SKPD untuk dapat hadir dalam hearing pembahasan LKPJ tahun 2020 di ruang sidang gedung dewan.
Dalam heraing, terlihat Tim pansus LKPJ 2020 meminta setiap kepala SKPD menyampaikan laporan berapa jumlah anggaran belanja langsung yang telah terealisasi, dan berapa jumlah SILPA nya.(Ben)
Baca : Aneh..Usai Diaudit BPK, DPRD Bengkulu Utara Bentuk Pansus LKPJ 2020