Bengkulu Utara, GC – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH,MH, melalui Kasi Intel Denny Agustian,SH,MH membantah atas tudingan RESI disejumlah media sosial yang menyatakan AAN merupakan salah satu Tenaga Harian Lepasa (THL) yang bekerja di Kantor Bapenda adalah titipan pihak kejaksaan.
“Tuduhan RESI itu tidak benar, terusterang kami dari pihak Kejari membantah atas hal ini. Karena sampai saat ini kami tidak ada yang menitipkan orang sebagai THL. Silahkan cek di kantor mana saja yang ada di Bengkulu Utara ini kalau ada, atau suruh RESI itu buktikan lah. Jangan asal menuduh aja lah,” tutur Kasi Intel, Jum’at (2/4/2021) melalui Via Hand Pone (HP) nya.
Denny Agustian juga menjelaskan, THL atas nama AAN sebelumnya memang pernah ada diminta pihak Kejaksaan beberapa hari kepada pihak Dinas Kominfo agar membantu menjalankan Aplikasi Jaga Ratu Samban yang merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berbasis digital.
“Dulu sewaktu AAN di Dinas Kominfo memang pernah kami minta untuk membantu maintenance Aplikasi Jaga Ratu Samban. Itu pun hanya sewaktu-waktu saat kami butuhkan saja. Tapi setelah kami bisa, kami tidak menggunakannya lagi. Sekali lagi saya katakan, tuduhan RESI itu tidak benar,” terang Kasi Intel.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Dodi Hardinata, ketika dikonfirmasikan media ini di kediamannya, juga mengatakan hal yang sama. Sebab, kata Dodi Hardinata, AAN dapat bekerja sebagai THL di Bapenda melalui proses pengajuan lamaran pekerjaan.
“Sebenarnya saya kecewa kepada RESI ketika dia mengatakan AAN adalah titipan dari pihak kejaksaan. Karena sampai detik ini, saya belum ada menerima satu orang pun THL di Bapenda berdasarkan titipan. Jadi tuduhan RESI itu tidak benar sama sekali,” pungkas Dodi Hardinata. (Ben)