Daerah Featured

Soal Penertiban Pedagang, Begini Kata Kasat Pol PP Bengkulu Utara

Soal Penertiban Pedagang, Begini Kata Kasat Pol PP Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, GC – Terkait soal Penegekan Perda yang dinilai lemah dalam melakukan penertiban pedagang berjualan di dalam lokasi terminal dan diatas trotoar serta bahu jalan pasar Purwodadi, Kecamatan kota Arga Makmur.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bengkulu Utara, Zahrin, salahi yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) karena kurang mensosialisasi dengan masyarakat.

“Sebetulnya bukan masalah lemah-lemahnya itu. Karena yang menjadi Persoalan kita itukan yang punyai Perda,” ujar Zahrin, ketika dikonfirmasikan oleh media ini yang sedang menghadiri Musrembang Kabupaten di ruang Aula SD model Arga Makmur, Senin (15/3/2021).

Lanjut Zahrin, untuk masalah penertiban para pedagang yang hingga kini masih banyak berjulan diatas trotoar dan bahu jalan pasar Purwodadi serta di dalam lokasi terminal Arga Makmur. Seharusnya pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan menyampikan surat permohonan penertiban sekaligus dilampirkan dengan daftar pedagang yang dinyatakan melanggar ke pihak Satpol PP terlebih dahulu seblum dilakukan penindakan.

“Contoh Perda penertiban pasar, mustinyakan itu tugas pihak Dinas perdagangan. Misalnya lagi, kami mau menertibkan pedagang diatas trotoar dan bahu jalan serta di dalam lokasi terminal, itu seharusnya pihak dinas Dishub dan Disdag yang mencari tempat kemana kami memindahkan mereka para pedagang berjualan,” terang Zahrin.

“Kalau dibilang salah apa tidaknya para pedagang berjualan di dalam lokasi terminal, itu jelas-jelas sangat salah. Namun, kita balik lagi itu wilayah tugas pihak Dinas Perhubungan. Kecuali pihak Dinas perhubungan yang meminta dan mengajak kita untuk menertibkannya,” tutur Zahrin.

Selain itu, meskipun para pedagang yang saat ini dinilai melanggar aturan lantaran berjualan dalam lokasi terminal yang bukan pada tempatnya, Kata Zahrin, pihak Satpol PP tidak akan melakukan tindakan tegas jika pihak Dinas yang terkait tidak melakuan peneguran terlebih dahulu dengan para pedagang yang melanggar.

“Kalau kami langsung disuruh ucuk-ucuk turun melakukan penertiban para pedagang yang katanya melanggar tersebut, itu artinya mau membenturkan kepala kami dengan para pedagang,” demikian Zahrin. (Ben)

Related posts

Diduga Selingkuhi Istri Warganya, Kadun 1 Peraduan Binjai Dilaporkan

Beni Irawan

Kecamatan Hulu Palik Gelar Istighosah Dalam Rangka Hari Jadi Ke X

Beni Irawan

Mian Dilengserkan Oleh Gerindra, 14 PAC Mengundurkan Diri

Beni Irawan

Leave a Comment

5 + 10 =