Daerah Featured

Jabatan Ujang Zakaria Dua Kali Pjs Direktur PDAM Syarat Dipertanyakan

Jabatan Ujang Zakaria Dua Kali Pjs Direktur PDAM Syarat Dipertanyakan

Bengkulu Utara, GC – Jabatan Ujang Zakaria,SH yang hingga kini terhitung dua kali sebagai pejabat sementara (Pjs) direktur PDAM Tirta Ratu Samban milik pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, Syarat dipertanyakan.

Pasalnya, selain Ujang Zakaria,SH sebelumnya telah menjabat sebagai direktur Utama PDAM Tirta Ratu Samban yang masa jabatannya berakhir sekitar bulan maret tahun 2020 lalu. Dua kali Pengangkatannya itu sebagai Pjs direktur PDAM tersebut, juga diduga tidak berdasarkan aturan yang semestinya.

“Sampai hari ini memang pak Ujang terhitung sudah dua kali menjabat sebagai Pjs direktur PDAM,” ungkap salah seorang pegawai PDAM dengan media ini, Jum’at (6/3/2021).

Penyusunan Kekosongan Jabatan Direksi Paling Lambat 6 Bulan

Sementara, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 37 tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 34 menyatakan :

(1). Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.

(2). Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.

(3). Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Artinya, perpanjangan jabatan itu hanya berlaku enam bulan. Jika masih belum ada Dirut PDAM yang defenitif, maka Bupati harus mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt). Namun, proses seleksi calon Direktur baru juga harus secepatnya dilakukan agar kedudukan hukum jajaran Direksi PDAM tidak mengambang seperti sekarang. Tapi dalam hal ini, bukan juga berarti membiarkan jabatan itu dipegang oleh jajaran direksi lama.

Begitu Juga Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 TAHUN 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pasal 71  juga menyatakan sebagai berikut :

(1). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

(2). Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan daerah oleh RUPS.

(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Begitu juga mekanisme terkait hal ini yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara, nomor 16 tahun 1990 tentang Pembentukan PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara.

Kemudian perlu diketahui, dalam Pasal 140 PP 54 tahun 2017 juga menyatakan, bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP 54 tahun 2017.

Dengan adanya penjelasan tersebut, sehingga pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, juga sebaiknya mengkaji lebih dalam terlebih dahulu, terakit usulan perubahan Perda nomor 16 tahun 1990 tentang Pembentukan PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara. (Ben)

Related posts

Polres Bengkulu Utara Gelar Pasukan Ops Simpatik Nala 2017

Beni Irawan

Kades Gunung Agung Tolak Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Alasannya

Beni Irawan

Ditjen Otda Surati KPU RI Terkait Periode Masa Jabatan Kada

Beni Irawan

Leave a Comment

thirteen − 6 =