Daerah Featured

DD di Bengkulu Utara Tahun 2021 Dipotong 8%, Berikut Penjelasannya

DD di Bengkulu Utara Tahun 2021 Dipotong 8%, Berikut Penjelasannya

Bengkulu Utara, GC – Dana Desa (DD) untuk 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2021 dipotong sebanyak 8% (Persen) dari pagu ADD yang diterima setiap desa.

“Ya, memang benar kalau ada pemotongan atau refocusing terhadap Dana Desa untuk tahun anggaran 2021 sebesar delapan persen,” ungkap Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.Budi Sampoerno, dengan awak media di ruang kerjanya, Senin (22/2/2021).

Menurut Ir.Budi Sampoerno, pemangkasan dana desa sebesar 8 persen tersebut, selain berdasarkan SE Kemenkeu  nomor SE-3/PK/2021. Juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Sesuai dengan Imendagri nomor 3 tahun 2021. Desa juga harus menyiapkan posko Penanggulanagan Covid-19 untuk PPKM Berbasis Mikro,” kata Budi Sampurno.

Posko Covid-19 yang disediakan disetiap desa itu nanti, tambah Kepala Dinas PMD, diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.

“Masing-Masing Posko nantinya, akan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Babinkantibmas dan para tokoh Masyarakat,” pungkas Budi Sampoerno.

Imendagri Nomor 04 Tahun 2021

Diketahui, berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 19 Februari 2021.

Untuk kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.

Sementara kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI. Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. (Ben)

Related posts

Aliansi LSM Bengkulu Utara Rapat Bersama APDESI dan FKKD

Beni Irawan

Luar Biasa, Ternyata PDAM Tirta Ratu Samban Sewa Mobil Mewah

Beni Irawan

Penutupan Turnamen Bola Voly Dandim Cup 0423 BU Berlangsung Meriah

Beni Irawan

Leave a Comment