Daerah Featured

Dinilai Langgar Aturan, DPRD Bengkulu Utara Bakal Panggil Kadispar

Dinilai Langgar Aturan, DPRD Bengkulu Utara Bakal Panggil Kadispar

Bengkulu Utara, GC – Ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hasdiansyah, menyatakan pihak Dinas Pariwisata (Dispar) dinilai melanggar aturan soal pesanggerahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara, di kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, yang setiap tahun dikelola oleh pihak ketiga.

Pasalnya, selain diduga belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau Pertauran Bupati (Perbup) nya. Pihak Dispar Bengkulu Utara juga dinilain melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan, itu artinya mereka melanggar aturan dong. Sebab, sampai saat ini pihak Dispar belum ada meminta persetujuan dari pihak dewan ketika melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” terang Hasdiansyah, ketika dikonfirmaikan oleh media ini melalui Via Handpone (HP) nya, Rabu (17/2/2021).

Ketua Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara juga mengatakan, terkait hal tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil pihak Dispar setempat  agar dapat memberikan penjelasan dengan anggota DPRD Bengkulu Utara, bagian komisi 3  di gedung dewan.

“Insyaallah, kalau tidak ada halangan. Dalam waktu dekat ini kita dari Komisi 3 akan memanggil kepala Dinas yang terkait, dan kita akan dengar sama-sama apa penjelasannya,” pungkas Hasdiansyah.

Sementara, didalam Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga, Bab III bagian kedua tahapan kerja sama Pasal 28 pada huruf  e dan pasal 34 menjelaskan,  harus ada persetujuan dari DPRD. Terutama pada ketua DPRD dan DPRD komisi yang membidangi sekaligus dibahas dalam rapat paripurna. (Ben)

Baca : Dispar Sewakan Pesanggerahan Milik Pemda Diduga Tanpa Dasar

Baca Lagi : Terkait Sewa Pesanggerahan, Sekretaris Dispar : Perdanya Lagi Direvisi

Related posts

Ternyata Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Belum Memiliki Sertifikat PIM II

Beni Irawan

6 Kepala SKPD Akan Ikut Seleksi JPTP Sekda Bengkulu Utara

Beni Irawan

Berikut Hasil Catatan Hearing Komisi 3 Dengan Diskominfo

Beni Irawan