Bengkulu Utara, GC – Terkait Perda nomor 3 tahun 2020 yang telah disahkan pada tanggal 7 Desember Tahun 2020 lalu, tentang perubahan nomenklatur yang hingga saat ini belum dijalankan oleh pihak Pemerintah Daerah Bengkulu Utara menjadi alasan yang tepat bagi DPRD setempat untuk segera memanggil pihak BKPSDM dan bagian Ortala selaku instansi dan SKPD terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak BKPSDM dan Bagian Ortala untuk mempertanyakan mengapa Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 yang telah disepakati namun tidak segera dijalankan.
“Biar jelas dalam waktu dekat ini kami akan Panggil pihak BKPSDM dan Ortala selaku pihak yang terkait itu,” ujar Sonti Bakara, Senin (8/2/2021) di rumah dinasnya.
Sedangkan, Kata Sonti Bakara, dari Raperda untuk dijadikan sebuah Perda tidak lah mudah. Sebab, seluruh anggota DPRD Bengkulu Utara, terutama Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentu akan menguras waktu, tenaga, pikiran dan anggaran yang tidak sedikit.
“Mestinya Perda itu sudah dijalankan. Kanapa saya katakan itu, karena dari tanggal 7 Desember hingga tanggal 23 Desember 2020 keluarnya SE Mendagri tersebut, jaraknya sudah cukup lama,” tutur Sonti Bakara.
Juhaili Sepakat Jika Pihak BKPSDM dan Ortala Dipanggil
Sementara, Juhaili selaku Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara dalam hal ini senada apa yang telah disampaikan oleh Sonti Bakara. Karena, agar lebih jelas di mata Publik, pihak instansi dan SKPD terkait memang sebaiknya harus dilakukan hearing bersama dewan untuk diminta penjelasannya.
“Kalau saya sepakat apa yang telah dikatakan oleh Ketua. Agar tidak saling lempar bola, memang mereka harus dipanggil untuk mendengarkan jawaban dari mereka atas perda yang belum mereka jalankan sampai saat ini,” ungkap Juhaili.
Menurut politisi dari Partai Golkar ini, selain bertugas merancang pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah. Sepertinya Bapemperda juga akan berfungsi melakukan evaluasi atas implementasi Perda tersebut.
“Kalau Perda itu tidak dijalankan, itu harus dilakukan evaluasi atas kinerja eksekutif dalam menjalankan perda tersebut,” terang Juhaili, Senin (8/2/2021) di ruang kerjannya. (Ben)