Daerah Featured

SIPD Masih Terkendala, Pemkab Bengkulu Utara Kembali ke SIMDA

SIPD Masih Terkendala, Pemkab Bengkulu Utara Kembali ke SIMDA

Bengkulu Utara, GC – Implementasi aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) di Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini belum dilakukan lantaran masih terkendala. Akibat aplikasi SIPD tersebut belum diterapkan, Sehingga kegiatan di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sejak awal Januari 2021 terkesan mandek.

Dengan adanya hal ini, Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, mengambil kesipulan untuk masih tetap kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Managemen Daerah (SIMDA). Sedangkan, Kemendagri menargetkan mulai tahun 2021 semua daerah harus sudah menggunakan aplikasi SIPD tersebut.

Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah dan percepatan penanggulangan bencana alam pada beberapa daerah serta menyikapi keberagaman proses dalam penatausahaan keuangan daerah, pihak pemerintah daerah Bengkulu Utara meminta pendampingan dari BPKP.

“Karena ada program regulasi baru dari Mendagri yang belum kesemuanya bisa dicerna oleh Pemerintah daerah, makanya kita minta pendampingan dari BPKP agar dapat kembali lagi ke SIMDA,” Ujar Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, setelah usai rakor dengan BPKP RI Perwakilan Bengkulu, di ruang aula BPKAD.

SE Mendagri No.903/145/SJ

Sementara, dalam SE Mendagri nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah dan percepatan penanggulangan bencana alam pada beberapa daerah serta menyikapi keberagaman proses dalam penatausahaan keuangan daerah, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) Adanya perubahan tata kelola pengelotaan keuangan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya terkait pelaksanaan dan penatausahaan dalam APBD Tahun Anggaran 2021, yang secara teknis telah dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 903/5433/KEUDA tanggal 29 Desember 2020 hal Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

2) Berdasarkan monitoring dan evaluasi pada tanggal 15 Januari 2021 terdapat 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pemerintah Daerah atau 73,62% yang telah menggunakan tahapan penatausahaan dalam SIPD. Namun, terdapat beberapa kendala dalam implementasi SIPD pada tahapan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yang meyebabkan terjadinya distorsi data dalam tahapan penatausahaan dimaksud, antara lain :

a. 98 (sembilan puluh delapan) Pemerintah Daerah belum melakukan pemutakhiran referensi atas program, kegiatan, sub kegiatan dan kode rekening secara menyeluruh pada tahapan perencanaan dan penganggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2021. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus melakukan pemutakhiran referensi atas program, kegiatan, sub kegiatan dan kode rekening secara menyeluruh dalam SIPD Tahun Anggaran 2021 melalui penyesuaian pada tahapan penganggaran.

67 Pemda Melakukan Perubahan Jadwal Penganggaran

b. 67 (enam puluh tujuh) Pemerintah daerah melakukan penghapusan/perubahan jadwal penganggaran setelah masuk jadwal penatausahaan, sehingga proses pengaliran data dari tahapan penganggaran ke tahapan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah tidak berjalan dengan baik. Untuk itu, Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses pada tahapan penganggaran telah sesuai untuk dilakukan proses pengaliran data ke dalam tahapan penatausahaan.

C. 202 (dua ratus dua) Pemerintah daerah yang memiliki perbedaan pemahaman Unit dan Sub Unit Organisasi dalam SIPD, sehingga menimbulkan permasalahan dalam penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Validasi DPA, hal ini juga terjadi pada tahapan penatausahaan yang terkait dengan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Untuk itu, Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian profil SKPD pada pengaturan awal SIPD.

d. Proses adaptasi dalam mengimplementasikan SIPD, sehingga menyebabkan Pemerintah Daerah meminta untuk dilakukan koreksi balik atas proses tahapan penatausahaan yang sudah dilakukan. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus memastikan seluruh proses pada tahapan penatausahaan telah siap untuk diproses sesuai siklus tahapan penatausahaan secara berkelanjutan.

Pemerintah Daerah Daerah Agar Berkoordinasi Dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah

3. Sehubungan dengan angka 1 dan angka 2 tersebut diatas, bagi Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021, untuk :

a. Berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah guna melanjutkan proses sesuai siklus tahapan penatausahaan secara berkelanjutan;

b. Dapat melakukan proses penatausahaan di luar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah. (Ben)

Related posts

Komisi II DPRD Bengkulu Utara Akan Segera Panggil Pjs Dirut PDAM

Beni Irawan

Bawaslu : Tidak Ada Larangan Kades Jadi Saksi Parpol

Beni Irawan

LHP Oknum Pejabat Mesum Selesai, Bupati BU Segera Berikan Sanksi

Beni Irawan

Leave a Comment

19 + 4 =