Bengkulu Utara, GC – Karena Perda Kabupaten Bengkulu Utara nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah disahkan pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Sehingga beberapa Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat mengalami perubahan.
Salah satunya SKPD BALITBANG dilebur dan menyatu ke SKPD BAPPEDA. Sehingga BAPPEDA berubah nama menjadi BAPELITBANG. Akibat perubahan tersebut, maka secara tidak langsung para pejabat yang SKPD nya mengalami perubahan terkesan nonjob lantaran posisi jabatan mereka saat ini belum jelas jika belum dikukuhkan kembali.
Sekda Bengkulu Utara, Dr.Haryadi,MM,M.Si ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, hingga saat ini pihak Pemerintah Daerah memang belum melakukan pelantikan kembali terhadap Pejabat yang OPD nya mengalami perubahan.
“Kalau kepala Balitbang drh. Agus Arifianto dan Kepala Bappeda Suharto Handayani itu, nanti akan dilakukan Job Fit,” ujar Haryadi, Jum’at (29/1/2021) di Aula BPKAD Bengkulu Utara.
Lambannya, mengimplementasikan Perda perubahan nomenklatur tersebut, kata Haryadi, lantaran saat ini pihak Pemerintah Daerah melalui BKPSD Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu hasil keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
“Kita belum dapat melakukan Job fit dan melakukan pelantikan para pejabat yang OPD nya berubah, karena kita saat ini masih menunggu keputusan dari Kemendagri,” tutup Haryadi. (Ben)