Bengkulu Utara, GC – Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan mobil rental yang disewanya.
Menurut keterangan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kanit Pidum Ipda A Nizar STrk didampingi KBO Reskrim Iptu Asnawi, dalam press rilisnya, Kamis (21/1/2021) menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial AR selaku tersangka tersebut, bermula pada tanggal 2 Desember 2020 lalu dengan cara merental 1 unit mobil avanza dengan nopol BD 1426 DC warna hitam milik korban Ari Wicaksono Kesuma (35) tahun, warga Jalan RA.Kartini Desa Karang Anyar II, Kecamatan Arga Makmur.
Dalam perjanjian tersangka, ia akan merental mobil korban selama dua minggu. Namun, setelah batas waktu perjanjian telah habis, mobil korban tak kunjung juga dikembalikan. Bahkan, uang rental mobil korban selama dua minggu dengan jumlah senilai Rp 3.500.000 pun. Juga belum dibayar oleh tersangka.
“Dari hasil keterangan laporang korban. Tersangka memperpanjang sampai 26 Hari sehingga total Rp. 6.500.000. Namun anehnya, tersangka belum juga melakukan pembayaran dan mobil korban belum juga dikembalikan,” terang Ipda A Nizar.
Namun, setelah ditelusuri pihak korban, ternyata tersangka AR telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain lantaran ada masalah pribadinya. Tidak terima atas perbuatan tersangka AR. Ari pemilik kendaraan selaku korban melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, dengan laporan “LP/98-B/I/2021/BKL/RESOR BKL UTARA, Tanggal 15 Januari 2021.
“Akibat dari perbuatan tersangka AR, korban saat mengalami kerugian Total Rp. 120.000.000 dan tersangka AR dikenai pasal 378 Sub 372 KUHP Pidana dengan tuntutan pidana 4 Tahun penjara. (Red)