Daerah Featured

Senin 18 Januari 2021, KPK Periksa Bupati Kaur dan Gubernur Bengkulu

Senin 18 Januari 2021, KPK Periksa Bupati Kaur dan Gubernur Bengkulu

Garuda Citizen – Hari ini, Senin 18 Januari tahun 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi.

Keduanya merupakan saksi dalam penyidikan kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

“Keduanya sudah hadir,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/1/2021).

Menurut Ali Fikri, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk EP dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Kedua pejabat ini, Kata Ali Fikri, sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Rohidin Mersyah tidak hadir dari panggilan KPK pada Selasa (12/1/2021). Sedangkan Gusril Pausi tidak hadir Senin (11/1/2021).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP) M Zainul Fatih, dua orang karyawan swasta atas nama Jaya Marlian dan Sharidi Yandpi, serta petani bernama Zulhijar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan EP sebagai tersangka dan enam orang lainnya, yaitu staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF) dan staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM). Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT). (Red)

Related posts

Jelang 1 Suro, Warga Tebing Kaning Gelar Syukuran Takir Plontang

Beni Irawan

Berkat Pokir Tommy Sitompul, Jalan RT 6 Desa Marga Sakti Mulai Dibangun

Beni Irawan

Luar Biasa, Ternyata PDAM Tirta Ratu Samban Sewa Mobil Mewah

Beni Irawan

Leave a Comment

4 + 2 =