Daerah Featured

PERDA Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2020 Terkesan Mandul

PERDA Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2020 Terkesan Mandul

Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah disahkan pada tanggal  7 Desember 2020 lalu segera diterapkan agar tidak terkesan mandul.

Ketua Bapemperda, Tommy Sitompul didampingi Wakil Ketua Komisi 1, Amitas Hutapea, dengan awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, sudah seharusnya pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara segera mengimplementasikan Perda yang sudah disahkan. Apa lagi proses pembuatan Perda tersebut menggunakan anggaran yang tidak sedikit.

“Pastinya Perda sebagai payung hukum pihak eksekutif untuk melakukan perubahan beberapa OPD itu sudah kita sahkan. Sekarang tinggal lagi tugas pihak eksekutif untuk segera menjalankan Perda tersebut agar tidak terkesan mandul,” terang Tommy Sitompul, Senin (18/1/2021).

Selain itu Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara juga mengatakan, jika dalam kurun waktu tertentu pihak eksekutif belum juga menjalankan Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut. Maka pihak dewan akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dipertanyakan, apa yang menjadi kendala Perda itu belum dijalankan.

“Seandainya Perda itu hingga batas waktu perhitungan kami selaku dewan belum juga dijalankan, maka kami akan panggil pihak eksekutif untuk dipertanyakan kenapa tidak dilakukan pelaksanaannya. Agar roda pemerintahan daerah kita ini berjalan normal, sebaiknya pihak eksekutif dalam hal ini pihak BKPSDM segera lakukan konsultasi ke Kemendagri,” tutup Tommy Sitompul.

Banyak Akibat Jika Perda No. 3 Tahun 2020 Belum Diterapkan

Akibat pihak BKSDM kabupaten Bengkulu Utara belum menerapkan Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut, tentu saja akan berdampak pada jalannya perputaran roda pemerintahan daerah setempat.

Salah satu contoh, dengan belum jelasnya status kepala Bappeda dan Kepala Balitbang serta Kepala BPKAD menjadi BKAD lantaran belum dilakukan pengukuhan atau pelantian kembali. Sehingga banyak program kegiatan juga belum dapat dilaksanakan.

Dengan adanya hal tersebut, maka bukan hanya pihak dewan saja yang kinerjanya terkesan sia-sia, tetapi masyarakat pun ikut juga dirugikan akibat penerapan program dari pemerintah yang begitu lamban. Bahkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat ke daerah pun juga akan terkesan nihil. (Ben)

Related posts

LKPj Bupati Bengkulu Utara Tahun 2022 Terpaksa Pakai Perkada

Beni Irawan

DPRD BU Rapat Paripurna Nota Pengantar Terhadap 3 Ranperda

Beni Irawan

DPRD BU Paripurna Jawaban Eksekutif Terkait APBD-P 2023

Beni Irawan

Leave a Comment

four × two =