Bengkulu Utara, GC – Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pilkada tahun 2020 kepada Paslon Ir.H.Mian dan Arie Septia Adinata,SE,M.AP yang diperoleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, pada tanggal 22 Desember 2020 lalu, dinyatakan tidak ada pelanggaran. Termasuk semua point yang ditetapkan sebagai penilaian audit tersebut.
“Hasil audit tersebut diperoleh LPPDK-nya sebesar Rp 978 juta. Allhamdulillah dari awal hingga akhir tidak ada temuan pelanggaran,” ungkap Ketua KPU Bengkulu Utara, Swarto ketika dikonfirmasikan oleh awak media, Rabu (13/1/2021) di ruang kerjanya.
Sehingga dengan demikian, Kata Ketua KPU Bengkulu Utara, semuanya sudah sesuai. Baik yang berkaitan dengan tanggal menyerahkan batas akhir penyampaian laporan dana kampanye sampai dengan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Dari KAP juga sudah menyampaikan ke kita bahwa sudah sesuai laporan dan kita menyampaikan kembali hasil audit KAP kepada paslon, artinya semua sudah sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan,” pungkas Swarto. (BEN)