Daerah Featured

KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Garuda Citizen Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masih terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK memanggil ulang Rohidin Mersyah selaku Gubernur Provinsi Bengkulu, dari politisi partai Golkar tersebut. Pemanggilan tersebut guna untuk dilakukan pemeriksaan serta diminta keterangan sebagai saksi terkait berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT).

“Saksi Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu akan dimintai keterangan untuk tersangka SJT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya pada hari Senin 11 Januari 2021 kata Ali,  tim penyidik KPK telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur, Provinsi Bengkulu, Gusril Pausi. Namun, Gusril mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akan dipanggil ulang.

“Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali,” tutur Ali.

Sebelumnya KPK Telah Menjerat 7 Tersangka

Dalam hal kasus ini, KPK telah menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (Red)

Related posts

Dishub Bengkulu Utara Batasi Angkutan Barang Saat Tahun Baru 2018

Beni Irawan

Status Suharto Kepala BAPPEDA Bengkulu Utara Saat Ini Dipertanyakan

Beni Irawan

Syarat Lelang Jabatan di Bengkulu Utara Abaikan Diklat PIM

Beni Irawan

Leave a Comment