Bengkulu Utara, GC – Sat Reskrim Polres Kabupaten Bengkulu Utara resmi menetapkan tersangka terhadap salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berinisial HPS (30) tahun, warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur, selaku pelaku yang telah mencatut nama seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara untuk menipu salah seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Talang Lembak.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Naigolan,SIK dalam press release atau press rilis, Kamis (7/1/2021) di Mapolres Bengkulu Utara.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Jery Antonius Naigolan, modus Pelaku awalnya mendatangi rumah seorang Kepala Desa selaku korban di Desa Talang Lembak Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus membicarakan hasil tersangka yang katanya telah menghadap jaksa untuk menyelesaikan suatu persoalan terhadap korban.
Selain itu, dalam perbincangan pelaku dengan Korban. Pelaku mulai melakukan aksinya dengan membujuk rayu korban dengan meminta uang sebesar Rp 10 Juta, yang katanya untuk diberikan kepada salah seorang Jaksa. Kemudian setelah disepakati nominal yang diminta dengan disaksikan dua orang. Akhirnya keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Desa Taba Tembilang untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku yang dibungkuskan dengan kantong plastik berwarna hitam.
“Sekitar jarak satu bulan, korban mengetahui bahwa dirinya ditipu. Hal itu lantaran sudah dapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang menyatakan pihak kejaksaan tidak ada meminta uang sesuai apa yang telah disampaikan oleh pelaku dengan korban tersebut,” beber Kasat Reskrim.
Sadar Telah Tertipu Oknum LSM, Kades Lapor Polisi
Lanjut Kasat Reskrim, setelah menyadari bahwa dirinya telah ditipu, akhirnya Korban melaporakan kejadian tersebut dengan pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara. Pihak kepolisian pun melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak 3 kali. Namun selalu mangkir dari panggilan. Bahkan, pelaku sempat menghilang dari peredaran dan sempat menjadi DPO.
Awal Januari 2021, pelaku dikabarkan pulang kerumah. Dengan gerak cepat, pihak kepolisian langsung menangkapnya. Pelaku akhirnya dimasukkan kedalam jeruji besi dan dikenakan pasal 378 Subsider 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red)