Bengkulu Utara, GC – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan nilai 69,27 Persen terhadap Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara atas capain Monitoring Control For Prevention (MCP) selama semester satu tahun 2020. Hal ini berdasarkan dari rekap data situs resmi jaringan pencegahan korupsi indonesia (JAGA ID) KPK RI.
Indikator penilaian MCP program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK meliputi 8 item, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset daerah dan Dana Desa.
Dari 8 item tersebut, yang paling mendapat nilai terendah adalah Kapabilitas APIP (52,7%). Kemudian disusul oleh Perencanaan dan Penganggaran APBD (63,4%). Sementara, untuk nilai yang tertinggi dari 8 item tersebut, yakni pada item Optimalisasi Pendapatan Daerah (86,0%).
Dengan adanya demikian, tentu Bupati dan wakil Bupati selaku kepala daerah dapat menilai kinerja pada setiap SKPD. Terutama bidang perencanaan dan penganggaran APBD serta pengawasannya. Sehingga kita berharap, kedepannya Pemkab Bengkulu Utara mendapat nilai yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. (Ben)