Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021. Sehingga penerimaan perpajakan di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021 akan mengalami penurunan dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Sebab, dalam pasal 41 ayat (2) undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang APBN tahun anggaran 2021 menerangkan, perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa :
- Penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3% (Tiga Persen) dibawah asumsi yang telah ditetapkan.
- Diviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 30% (Tiga Puluh Persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
- Penurunan penerimaan Perpajakan paling sedikit 30% (Tiga Puluh Persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Dodi Hardinata, dalam hal ini mengatakan, dengan adanya UU nomor 9 tahun 2020 tersebut, sehingga penerimaan perpajakan tahun 2021 akan mengalami penurunan sekurang-kurangnya 30 persen dari target penerimaan perpajakan yang telah ditetapkan.
“Artinya, pemerintah wajib melakukan penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 30 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan,” ungkap Dodi, Sabtu (19/12/2020) di ruang kerjanya.
Dalam Pasal 41 ayat (1) UU nomor 9 tahun 2020 juga tertulis sejumlah antisipasi bilamana adanya sejumlah kejadian yang tak terduga di tahun 2021 nanti, baik itu akibat COVID-19 maupun ketidakpastian.
Misalnya perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan APBN 2021, perubahan pokok kebijakan fiskal, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi dan/atau program, dan/atau keadaan yang menyebabkan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan. (Ben)