Bengkulu Utara, GC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara melarang masyarakat menggelar keramaian atau kerumunan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Ir.H.Mian melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 443.2/4758/SATGAS-KAB/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau Keramaian.
Langkah tersebut, kata Ir.H.Mian, tentu tujuannnya agar masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara terhindar dari wabah Virus Corona atau Covid-19 yang hingga saat ini masih terus meningkat.
Lanjut Bupati, dengan berbagai kebijakan untuk memperketat perilaku hidup disiplin 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak/Menghindari kerumunan) sehingga perlu adanya penegasan mengaplikasikan 3 M tersebut, di bulan Desember ini.
“Tidak ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru. Kami larang kegiatan yang menimbulkan keramaian,” tegas Ir.H.Mian dengan media ini, Sabtu (19/12/2020).
Bupati kembali menjelaskan, untuk saat ini perayaan yang berlebihan memang dilarang, namun untuk ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan. Hanya saja, kata dia, jumlah peserta ibadah dibatasi dengan jemaah maksimal 50 orang di setiap Gereja.
“Ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan, namun dibatasi maksimal 50 orang dengan menggunakan protokol kesehatan. Edaran sudah kami sebar ke setiap gereja dan camat,” ungkap Ir.H.Mian.
Demi keselamatan Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. Ada 9 hal yang disampaikan oleh Bupati melalui Surat Edarannya.
Berikut 9 hal tersebut :
- Diwajbkan memakai Masker bagi orang yang beraktifitas diluar rumah.
- Diwajibkan memakai masker bagi PNS atau Non PNS yang beraktifitas saat jam kantor. Baik di dalam ruang maupun diluar ruangan kantor.
- Rumah ibadah, tempat-tempat hiburan,tempat/lokasi wisata, pusat pembelanjaan, restoran, Café, Rumah Makan dan Toko/Pasar Diwajibkan menggunakan protocol kesehatan dengan menyediakan tempat memcuci tangan serta sabunnya. Kemudian wajib memakai masker dan menjaga jarak.
- Dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan. Seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, tabliq musibah, perayaan natal, pesta perayaan tahun baru, kegiatan pasar malam, konser music, lomba motor cross, lomba burung, dan kegiatan kerumunan atau keramaian lainnya.
- Khusus untuk tempat-tempat hiburan, pusat pembelanjaan, restoran, café dan rimah makan, buka mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kemudian, tempat/lokasi wisata buka mulai jam 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
- Untuk acara akad nikah, tetap diperbolehkan dengan ketentuan mematuhi protocol kesehatan dan jumlah orang maksimal 20 orang.
- Masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19. Seperti, orang yang mempunyai penyakit bawaan, ibu hamil/ibu menyusui, dan lansia. Diharapkan, agar tidak keluar rumah.
- Dengan keluarnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati nomor 443.2/2940/DINKES/VIII/2020 pada tanggal 4 Agustus 2020 tentang memperbolehkan perayaan/resepsi/pesta pernikahan/aqiqah dan kegiatan yang sifatnya keramaian/kerumunan. Dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut.
- Apabila terdapat terhadap surat edaran ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan dibubarkan oleh SATGAS COVID-19 Kabupaten Bengkulu Utara. Baik yang ditingkat kabupaten maupun ditingkat kecamatan.
Surat Edaran ini, berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan pemberiahuan berikutnya apabila Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali. (Ben)