Daerah Featured Video

DPRD Bengkulu Utara Paripurna Nota Pengantar Raperda Jamkesda

DPRD Bengkulu Utara Paripurna Nota Pengantar Raperda Jamkesda

Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di ruang sidang gedung dewan daerah setempat, Senin (14/12/2020).

Dari pantuan media ini. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, yang didampingi Wakil Ketua I Juhaili dan Wakil Ketua II Herliyanto. Dihadiri Sekda Haryadi, selaku perwakilan dari Bupati Bengkulu Utara bersama Forkopimda dan beberapa kepala OPD serta 18 orang anggota dewan, berlangsung dengan baik.

Dalam kesempatan ini, Febri Yurdiman, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, Raperda inisiatif tentang Jamkesda tersebut tujuannya adalah agar pihak pemerintah daerah tidak berdiam diri dan mencarikan solusi bagi hak fakir miskin serta orang yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

“Penyelenggaraan Jamkesda yang diatur dalam Perbup Nomor 24 tahun 2014. Belum mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban,” terang Febri.

Penyelenggaraan Jamkesda saat ini sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 24 tahun 2014. Jika ditelaah secara mendalam, hanya memberikan ruang partisipasi pada saat pendataan kepesertaan. Padahal, Jamkesda adalah suatu program yang siklusnya cukup panjang. Maka dari itu, sangat perlu perbaikan dan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut.

“Dengan ada Raperda ini, sehingga diaturlah mengenai sanksi pidananya bagi yang terlibat melakukan pelanggaran,” demikian Febri. (Ben/Adv)

Related posts

KTNA Bengkulu Utara Ikuti Rembug Madya KTNA Nasional

Beni Irawan

Proyek Irigasi Air Lais Desa Taba Baru Berbau Korupsi

Beni Irawan

SMA Negeri 2 Bengkulu Utara Merupakan Sekolah Berprestasi

Beni Irawan

Leave a Comment

eighteen − 14 =