Bengkulu Utara, GC – Hingga lewat deadline 30 November 2020, pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara belum juga mengetok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Akibat ketidaktepatan waktu terhadap tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD yang sudah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Maka Kepala daerah atau pihak DPRD akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut yakni, Kepala Daerah atau DPRD tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan tersebut, meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota DPRD.
Berikut Penjelasan Sonti Bakara Soal Sanksi Molornya Pengesahan APBD 2021
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, saat dikonfirmasikan terkait soal sanksi molornya pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengetok palu pengesahan APBD 2021 menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi PJS Bupati, Kepala BAPPEDA dan Kepala BPKAD bersama empat orang anggota Banggar DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, secara lisan menyatakan pihak DPRD diberikan perpanjangan waktu dari jadwal yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 November 2020.
“Dari hasil konsultasi PJS Bupati Bengkulu Utara, Kepala BAPPEDA Suharto Handayani, Kepala BPKAD Fitriansyah, dan empat anggota Banggar kita dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Secara lisan pihak Kemendagri mengatakan, kita diberikan waktu,” ungkap Sonti Bakara dengan media ini setelah usai memimpin rapat Paripurna Kata akhir fraksi Raperda APBD 2021, Senin (7/12/2020).
Lanjut Sonti Bakara, berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri tersebut. Sehingga pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dikenakan sanksi administratif sesuai apa yang telah jelaskan dalam amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Menurut penjelasan dari pihak Kemendagri, mereka mengatakan usahakan jangan sampai hal ini menjadi Perkada. Karena kalau Perkada, pihak Eksekutif dan Legislatif memang sudah benar-benar bermusuhan, artinya sanksi administratif itu dapat diberlakukan, jika kita menggunakan Perkada,” kata Sonti Bakara.
Namun sayangnya, hasil konsultasi ke kementerian dalam Negeri tersebut, kata Sonti Bakara, hanya sebatas lisan dan tidak ada diberikan secara tertulis untuk sebagai bukti Pihak DPRD yang katanya tidak dapat dikenakan sanksi atas keterlambatan pengesahan RAPBD tahun 2021.
“Kalau sacara tertulis hasil konsultasi dengan Kemendagri memang tidak ada,” Pungkas Sonti Bakara. (Ben)
Baca : Pengesahan RAPBD Bengkulu Utara 2021 Molor, Begini Jalan Ceritanya